Waskita (WSKT) Ungkap Tak Mampu Lunasi Pokok Obligasi Rp722M, Besok!
EmitenTrust.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WKST) mengungkapkan tidak mampu melunasi pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026.
Dalam laporan kesiapan dana bunga dan pokok obligasi, Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho menyampaikan bahwa telah menginformasikan kondisi tersebut kepada Penjamin dan Wali Amanat. Atas ketidakmampuan pembayaran pokok tersebut,
" Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin dan saat ini prosesnya masih berlangsung sesuai Perjanjian Penjaminan serta ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam keterbukaan informasi BEI pada Rabu (23/9).
Di sisi lain, Waskita telah mencadangkan dana sebesar Rp28,8775 miliar sejak 20 Agustus 2026 untuk pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20.
Perseroan juga telah menyampaikan standing instruction kepada Bank Mega selaku Wali Amanat pada 15 September 2026. Instruksi tersebut ditujukan agar pembayaran bunga kepada rekening KSEI dilakukan pada 23 September 2026.
Dengan demikian, meski dana pembayaran bunga telah disiapkan, kewajiban pokok Seri A senilai Rp722 miliar belum dapat dilunasi saat jatuh tempo.
Waskita juga menegaskan bahwa denda dan/atau biaya lain yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok tetap menjadi kewajiban perseroan.
Besaran kewajiban tersebut akan dihitung dan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.