Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap potensi manipulasi harga saham di pasar modal. Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi menegaskan, penguatan sistem pengawasan kini menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas pasar.
Menurut Hasan, pengawasan kini semakin canggih dengan mengandalkan smart surveillance system yang mampu mendeteksi pergerakan saham tidak wajar secara real time. Jika parameter tertentu terlampaui, bursa dapat langsung mengambil immediate action tanpa harus menunggu lama.
“Begitu ada alert, bisa langsung dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Jika terindikasi anomali, langkah cepat yang bisa dilakukan antara lain:
- Meminta Anggota Bursa melakukan Extended Due Diligence (EDD) terhadap investor terkait
- Pencatatan saham dalam status Unusual Market Activity (UMA)
- Suspensi bertahap, mulai satu sesi hingga beberapa hari
- Pemeriksaan lanjutan atas dugaan nominee atau manipulasi harga
Dari 32 kasus yang sebelumnya ditindak, saat ini masih tersisa 28 kasus dalam proses pemeriksaan. Empat kasus tambahan berhasil diselesaikan dalam dua pekan terakhir.
Tak hanya itu, OJK juga akan segera merilis High Concentration Shareholder List, yakni daftar saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau saling terafiliasi.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi risiko konsentrasi kepemilikan. Pasalnya, secara angka free float bisa saja terlihat besar, namun di baliknya pemilik saham ternyata terafiliasi satu sama lain.
“Bisa saja free float besar, tapi ternyata pemiliknya saling terafiliasi. Itu yang akan kita buka agar investor punya informasi lebih dalam,” jelas Hasan.
Kebijakan ini juga mendapat apresiasi dari indeks global seperti MSCI. Transparansi dan penguatan pengawasan dinilai mampu meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.


