Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pasar modal yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat agenda reformasi pasar modal Indonesia. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah peningkatan persyaratan minimum free float emiten menjadi 15%.
Komitmen tersebut mengemuka dalam dua forum strategis yang digelar pada Rabu (17/6/2026), yakni “Diskusi Sinergi dalam Menjaga Stabilitas dan Resiliensi Pasar Modal Indonesia” serta “Capital Market Insight: Pengaturan Buyback dan Market Update”.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien mengatakan reformasi pasar modal menjadi kebutuhan untuk memperkuat integritas dan daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
Agenda reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi data kepemilikan saham, penguatan klasifikasi investor yang lebih granular, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan batas minimum free float menjadi 15%, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menegaskan bahwa fundamental pasar modal nasional masih tetap kuat meski menghadapi berbagai tekanan global dan domestik. Setelah mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level 9.134,70 pada Januari 2026, pasar sempat mengalami volatilitas akibat dinamika geopolitik, kebijakan suku bunga global, pelemahan nilai tukar rupiah, dan rebalancing indeks global.
Namun demikian, aktivitas pasar tetap terjaga. Hingga 12 Juni 2026, rata-rata nilai transaksi harian saham mencapai Rp24,7 triliun. Jumlah investor pasar modal juga telah menembus 28 juta investor, sementara investor saham mencapai 9,8 juta investor.
Dari sisi emiten, sekitar 80% perusahaan tercatat masih membukukan laba pada kuartal I-2026. Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut kondisi tersebut menunjukkan resiliensi pasar modal Indonesia yang tetap kuat di tengah tantangan global.
Dalam forum terpisah, BEI juga menyoroti kebijakan pembelian kembali saham (buyback) sebagai salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan kepercayaan investor dan menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan buyback dapat menjadi alternatif strategi korporasi untuk mengelola struktur permodalan sekaligus memberikan sinyal positif terhadap prospek bisnis perusahaan.
Selain itu, KSEI melaporkan jumlah investor yang tercatat hingga 12 Juni 2026 telah mencapai 28,3 juta investor dengan kepemilikan aset yang masih didominasi investor domestik. KSEI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan kualitas data kepemilikan saham sebagai bagian dari reformasi integritas pasar modal.
Melalui kedua forum tersebut, OJK, BEI, KPEI, dan KSEI menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal, meningkatkan transparansi, memperkuat komunikasi dengan pelaku pasar, serta menjaga stabilitas dan daya tahan pasar modal Indonesia.


