Emitentrust.com – Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menegaskan komitmen Bursa bersama Self-Regulatory Organization (SRO), yakni KPEI dan KSEI, untuk melanjutkan reformasi pasar modal Indonesia. Salah satu langkah terbaru adalah merevisi metodologi penentuan high shareholding concentration (HSC) melalui penambahan indikator baru berupa price impact ratio.
Dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2026), Jeffrey mengatakan indikator price impact ratio akan diterapkan terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Saham yang memiliki rasio tersebut tinggi akan disaring untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Menurutnya, price impact ratio dihitung berdasarkan perubahan harga saham dibandingkan dengan velocity perdagangan. Velocity sendiri diperoleh dari rata-rata volume transaksi dibandingkan dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float). Dengan demikian, saham yang memiliki volume transaksi rendah tetapi mengalami perubahan harga yang signifikan akan menghasilkan price impact ratio yang tinggi dan menjadi perhatian Bursa.
Jeffrey menambahkan, evaluasi menggunakan indikator baru tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan, mengikuti siklus evaluasi indeks utama BEI. Sementara itu, faktor pemicu (trigger factors) lain dalam pengawasan tetap diberlakukan secara insidental terhadap seluruh saham yang diperdagangkan di Bursa.
Berdasarkan hasil evaluasi menggunakan metodologi baru tersebut, BEI akan segera memasukkan 37 saham baru ke dalam daftar high shareholding concentration. Dengan penambahan itu, jumlah saham yang masuk kategori HSC meningkat menjadi 51 saham.
Menurut Jeffrey, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dilakukan BEI guna menciptakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap saham-saham yang berpotensi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.


