Emitentrust.com – PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF) anak usaham Bank SMBC (BTPN) resmi mengumumkan rencana penggabungan usaha (merger), di mana OTO akan melebur ke dalam SOF sebagai perusahaan penerima penggabungan. Setelah proses merger efektif, SOF akan menjadi entitas yang melanjutkan seluruh kegiatan usaha, sementara OTO akan berakhir demi hukum.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-18445/JKU/0726 tertanggal 14 Juli 2026 yang meneruskan pengumuman ringkasan rancangan penggabungan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku wali amanat obligasi kedua perusahaan.
Rancangan penggabungan telah disusun bersama oleh direksi kedua perusahaan dan memperoleh persetujuan dewan komisaris masing-masing pada 6 April 2026. Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas rencana tersebut pada 26 Juni 2026.
Meski demikian, aksi korporasi tersebut masih menunggu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari masing-masing perusahaan sebelum dapat direalisasikan.
Sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas, para kreditur OTO maupun SOF diberikan kesempatan mengajukan keberatan atas rencana merger tersebut dalam waktu 14 hari kalender sejak pengumuman ringkasan rancangan penggabungan, atau paling lambat 16 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka kreditur dianggap telah menyetujui rencana penggabungan.
Manajemen kedua perusahaan menegaskan bahwa proses merger dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham, kreditur, karyawan, masyarakat, serta persaingan usaha yang sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) berencana menggabungkan dua anak usahanya, PT Oto Multiartha (OTO) dan PT Summit Oto Finance (SOF), sebagai bagian dari strategi penyederhanaan struktur usaha dan peningkatan efisiensi operasional grup.
Corporate Secretary SMBC Eneng Yulie Andriani pada Kamis (2/7) menjelaskan bahwa SOF akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity). Dengan demikian, OTO akan melebur ke dalam SOF sehingga seluruh hak dan kewajiban hukum OTO beralih secara otomatis kepada SOF.
Manajemen menyatakan aksi korporasi tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, serta memperkuat sinergi kegiatan usaha di lingkungan grup. Saat ini BTPN menguasai masing-masing 51% saham pada OTO dan SOF.
Perseroan menegaskan penggabungan dua perusahaan tertutup tersebut tidak akan memengaruhi nilai investasi BTPN. Secara konsolidasi bersih (net basis), merger juga tidak mengakibatkan perubahan terhadap total aset maupun ekuitas perseroan. Setelah penggabungan efektif, kepemilikan BTPN pada entitas hasil merger, yakni SOF, tetap sebesar 51%.


