ADHI Teken Penjualan Dua Saham Anak Usaha Senilai Rp1,76 Triliun
EmitenTrust.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) meneken dua Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB) untuk melepas kepemilikan sahamnya di dua perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp1,91 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan, total nilai transaksi tersebut berasal dari penjualan saham PT Dumai Tirta Persada (DTP) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) yang ditandatangani pada 30 September 2026.
Dalam transaksi DTP, ADHI sepakat menjual 74.353 saham atau setara dengan 51% kepemilikan di DTP kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR). Nilai penjualan saham tersebut mencapai Rp141 miliar.
Sementara itu, ADHI juga akan melepas 1.714.808 saham PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) yang mewakili 47,18% kepemilikan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI). Nilai transaksi JMJ mencapai Rp1,765 triliun.
Jika digabungkan, nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp1,906 triliun. Setelah transaksi diselesaikan, ADHI tidak lagi memiliki saham di DTP maupun JMJ.
Wajib Kantongi Restu RUPS
ADHI menyebut transaksi JMJ merupakan transaksi material sehingga membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS untuk meminta persetujuan transaksi JMJ akan diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan RUPS tersebut menjadi salah satu persyaratan pendahuluan sebelum transaksi JMJ dapat diselesaikan.
Adapun transaksi DTP tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020.
Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi DTP maupun JMJ bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Ditargetkan Rampung November 2026
ADHI menegaskan, penandatanganan kedua PJBB tersebut belum mengubah kepemilikan saham Perseroan di DTP maupun JMJ. Pengalihan saham baru berlaku setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam masing-masing perjanjian terpenuhi atau dikesampingkan sepanjang diperbolehkan.
Penyelesaian kedua transaksi ditargetkan paling lambat pada 30 November 2026, atau tanggal lain yang disepakati sesuai ketentuan masing-masing perjanjian.
Setelah transaksi DTP selesai, FUTR akan menjadi pemegang saham DTP dengan kepemilikan 51%, sementara ADHI tidak lagi menjadi pemegang saham DTP. Sedangkan setelah transaksi JMJ rampung, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan ADHI juga tidak lagi memiliki kepemilikan di perusahaan tersebut.
Dari sisi keuangan, setelah penyelesaian transaksi ADHI akan menerima pembayaran sebesar Rp141 miliar dari transaksi DTP dan Rp1,765 triliun dari transaksi JMJ, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait.
Perseroan menyatakan dampak akuntansi dari transaksi tersebut akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Sebagai informasi PT Dumai Tirta Persada (DTP) adalah perusahaan pengelola proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Dumai di Provinsi Riau.
Sedangkan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) adalah badan usaha jalan tol yang mengelola proyek pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo