back to top

Bank Woori (SDRA) Restui Pergantian Direksi, Kim Jun Beom Masuk

Emitentrust.com – PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (SDRA) merombak susunan manajemen setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) menyetujui pengunduran diri Kim Wook Bae sebagai Direktur dan mengangkat Kim Jun Beom sebagai penggantinya.

RUPSLB yang digelar pada 11 Agustus 2026 tersebut berlangsung dengan tingkat kehadiran pemegang saham yang sangat tinggi. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 14,398 miliar saham atau 98,003% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Agenda perubahan pengurus tersebut disetujui secara bulat. Sebanyak 14.398.793.999 suara atau 100% suara yang hadir menyatakan setuju, tanpa suara tidak setuju maupun abstain.

Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham mengukuhkan pengunduran diri Kim Wook Bae sebagai Direktur SDRA yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui pengangkatan Kim Jun Beom sebagai Direktur SDRA. Namun, pengangkatan tersebut baru efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses fit and proper test serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masa jabatan Kim Jun Beom akan mengikuti sisa masa jabatan Kim Wook Bae, yakni hingga ditutupnya RUPS Tahunan tahun buku 2028 yang dijadwalkan berlangsung pada 2029.

Susunan Direksi SDRA

Dengan keputusan tersebut, susunan Direksi SDRA menjadi:

Presiden Direktur: Han Chang Sik
Direktur: Moon Sungwoon
Direktur: Dandy Indrawardhana Pandi
Direktur: Ricko Irwanto
Direktur: Adityo Kristianto
Direktur: Felix Aristo Ardian
Direktur: Kim Jun Beom*

*Efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas fit and proper test.

Selain perubahan di jajaran Direksi, RUPSLB juga mencantumkan perubahan dalam susunan Dewan Komisaris. Arief Budiman tetap menjabat sebagai Presiden Komisaris sampai dengan efektifnya pengangkatan Ahmad Fajarprana sebagai Presiden Komisaris (Independen).

Susunan Dewan Komisaris terdiri dari Arief Budiman, Kim Ki Joo, Ahmad Fajarprana, Tippy Joesoef, dan Yudi Permana sesuai status dan efektivitas masing-masing jabatan.

RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan susunan pengurus, termasuk menuangkannya dalam akta notaris dan melaporkan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Seharian Merah! IHSG Ditutup Ambruk 1,13 Persen

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan hingga akhir perdagangan Kamis (13/8/2026). IHSG ditutup melemah 72,08 poin atau 1,13% ke level 6.301,76.

KOBX Perkuat Portofolio Alat Berat Listrik Lewat Pengiriman Perdana Shantui LE60-X5

Emitentrust.com - PT Kobexindo Tractors Tbk (BEI:KOBX) penyedia alat...

Tekan Emisi Hingga 38%, Semen Hijau SIG Jadi Pelopor Bahan Bangunan Ramah Lingkungan

Emitentrust.com - Inovasi semen rendah karbon dan konsistensi pengurangan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru