BEI Akhirnya Bekukan Saham INPS Mulai Sesi II Hari Ini, Kenapa?

BEI Akhirnya Bekukan Saham INPS Mulai Sesi II Hari Ini, Kenapa?
Manajemen INPS ketika menggelar paparan kinerja.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di seluruh pasar mulai Kamis, 17 September 2026.

Penghentian perdagangan tersebut dilakukan terhadap INPS yang saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Keputusan Bursa tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 17 September 2026.

BEI menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-X mengenai penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu dan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi.

INPS menjadi satu-satunya perusahaan tercatat dalam pengumuman tersebut yang memenuhi kriteria dimaksud, yakni kriteria III.1.5, dan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.

Dengan keputusan ini, perdagangan saham INPS dihentikan di Seluruh Pasar, sehingga saham perseroan tidak dapat diperdagangkan melalui pasar yang terkena suspensi sejak dimulainya Sesi IV Periodic Call Auction pada 17 September 2026.

BEI menyatakan penghentian sementara tersebut dilakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh INPS.

Pada penutupan perdagangan sesi I hari ini Kamis (17/9) saham INPS naik 9,79 persen ke level Rp1.065.