BEI Umumkan Suspensi 72 Saham! Satu Kena Denda

BEI Umumkan Suspensi 72 Saham! Satu Kena Denda
Gedung BEI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih terdapat puluhan perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00026/BEI.PLP/08-2026, bursa melakukan pemantauan terhadap kewajiban penyampaian laporan keuangan hingga 30 Juli 2026.

BEI menyatakan batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik adalah 30 April 2026.

Pemantauan bursa menunjukkan terdapat 1.068 perusahaan tercatat secara keseluruhan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 904 perusahaan tercatat wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Sementara itu, 6 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, satu perusahaan memiliki batas waktu penyampaian berbeda karena efeknya juga tercatat di bursa efek negara lain, sedangkan 157 efek dan perusahaan tercatat tidak memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Dari perusahaan yang memiliki kewajiban penyampaian, sebanyak 838 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan.

Sebanyak 831 perusahaan telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Selain itu, terdapat perusahaan dengan tahun buku berbeda yang telah menyampaikan laporan keuangan sesuai periode dan batas waktu masing-masing.

Rinciannya, satu perusahaan dengan tahun buku Januari telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 April 2026. Kemudian dua perusahaan dengan tahun buku Maret telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.

Sementara itu, tiga perusahaan dengan tahun buku Juni telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang merupakan laporan keuangan Triwulan III 2025.

Satu perusahaan dengan batas waktu berbeda karena memiliki efek yang tercatat di bursa efek negara lain juga telah menyampaikan laporan keuangannya.

Sebanyak 73 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 72 perusahaan tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 29 Juli 2026.

Atas keterlambatan tersebut, 72 perusahaan tercatat telah dikenakan suspensi pada 30 Juli 2026.

Sementara satu perusahaan lainnya belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 30 Juli 2026. Perusahaan tersebut dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda Rp50 juta.

Berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI, satu perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan Publik adalah: DPNS tercatat dikenakan Peringatan Tertulis II sekaligus denda sebesar Rp50 juta.

BEI juga mencatat sejumlah perusahaan tercatat yang memiliki tahun buku berbeda sehingga batas waktu penyampaian laporan keuangannya tidak sama dengan mayoritas emiten.

AMIN memiliki tahun buku 31 Januari. Perusahaan telah menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2026 pada 26 Mei 2026, dari batas waktu 31 Mei 2026, sehingga dinyatakan tepat waktu.

HEXA memiliki tahun buku 31 Maret. Perusahaan menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I 2026 pada 30 Juli 2026 dari batas waktu 31 Juli 2026 dan dinyatakan tepat waktu.

IKBI juga memiliki tahun buku 31 Maret. Laporan Keuangan Triwulan I 2026 disampaikan pada 27 Juli 2026, sebelum batas waktu 31 Juli 2026.

Untuk perusahaan dengan tahun buku 30 Juni, terdapat AMOR — PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, CANI — PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk, dan RIGS — PT Rig Tenders Indonesia Tbk. Ketiganya telah menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan III 2025 tepat waktu pada April 2026.

BEI juga mencatat  PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebagai perusahaan tercatat yang memiliki efek tercatat di bursa efek negara lain dan memiliki batas waktu penyampaian berbeda.

TLKM menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan IV 2025 yang telah diaudit pada 29 Mei 2026, dari batas waktu 31 Mei 2026. Dalam keterangannya, TLKM mendapatkan perpanjangan waktu dari SEC melalui pengajuan Form NT 20-F.


Sebanyak 44 perusahaan yang tercatat di Papan Akselerasi juga masuk dalam kelompok yang tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.

Daftar tersebut antara lain EURO — PT Estee Gold Feet Tbk, FLMC — PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk, GRPM — PT Graha Prima Mentari Tbk, IBOS — PT Indo Boga Sukses Tbk, IPAC — PT Era Graharealty Tbk, KING — PT Hoffmen Cleanindo Tbk, LFLO — PT Imago Mulia Persada Tbk, MANG — PT Manggung Polahraya Tbk, MENN — PT Menn Teknologi Indonesia Tbk, dan MSIE — PT Multisarana Intan Eduka Tbk.

Selanjutnya terdapat NANO — PT Nanotech Indonesia Global Tbk, PACK — PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk, PLAN — PT Planet Properindo Jaya Tbk, RUNS — PT Global Sukses Solusi Tbk, SMKM — PT Sumber Mas Konstruksi Tbk, SOUL — PT Mitra Tirta Buwana Tbk, SPRE — PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk, UDNG — PT Agro Bahari Nusantara Tbk, dan WGSH — PT Wira Global Solusi Tbk.

Daftar lainnya meliputi AMMS — PT Agung Menjangan Mas Tbk, CASH — PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk, ISAP — PT Isra Presisi Indonesia Tbk, KLIN — PT Klinko Karya Imaji Tbk, NINE — PT Techno9 Indonesia Tbk, OLIV — PT Oscar Mitra Sukses Sejahtera Tbk, PGJO — PT Tourindo Guide Indonesia Tbk, PPGL — PT Prima Globalindo Logistik Tbk, SOFA — PT Boston Furniture Industries Tbk, dan WIDI — PT Widiant Jaya Krenindo Tbk.

Kemudian terdapat AEGS — PT Anugerah Spareparts Sejahtera Tbk, BMBL — PT Lavender Bina Cendikia Tbk, CHIP — PT Pelita Teknologi Global Tbk, FIMP — PT Fimperkasa Utama Tbk, HAJJ — PT Arsy Buana Travelindo Tbk, HBAT — PT Minahasa Membangun Hebat Tbk, IDEA — PT Idea Indonesia Akademi Tbk, LMAX — PT Lupromax Pelumas Indonesia Tbk, LOPI — PT Logisticsplus International Tbk, LUCY — PT Lima Dua Lima Tiga Tbk, MEJA — PT Harta Djaya Karya Tbk, MGLV — PT Panca Anugrah Wisesa Tbk, NAYZ — PT Hassana Boga Sejahtera Tbk, RCCC — PT Utama Radar Cahaya Tbk, dan RELF — PT Graha Mitra Asia Tbk.

7 Emiten Baru Tidak Wajib Laporkan

Selain perusahaan Papan Akselerasi, tujuh perusahaan yang baru mencatatkan saham setelah 31 Maret 2026 juga tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode tersebut.

Ketujuh perusahaan itu adalah:

EMMI — PT Esa Medika Mandiri Tbk
BACH — PT Bach Multi Global Tbk
JECX — PT Nitrasanata Dharma Tbk
JELI — PT Niramas Utama Tbk
PRDL — PT Prodia Diagnostic Line Tbk
RANS — PT Rans Entertainmen Indonesia Tbk
WBSA — PT BSA Logistics Indonesia Tbk


BEI menegaskan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, serta ketentuan penyampaian laporan secara elektronik oleh perusahaan tercatat.