Emitentrust.com – Langkah tegas diambil Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap emiten konstruksi PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU). Bursa resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PTDU di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 17 Maret 2026.
Suspensi ini bukan tanpa alasan. Dalam pengumuman resmi bursa, PTDU disebut belum memberikan keterbukaan informasi atas permintaan klarifikasi yang telah dilayangkan sejak 9 Maret 2026. Kondisi ini langsung memicu tanda tanya besar di kalangan pelaku pasar.
Tak hanya soal komunikasi yang “seret”, BEI juga menyoroti adanya indikasi ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan—sebuah sinyal yang kerap dianggap sebagai red flag oleh investor.
Situasi ini semakin memperkeruh posisi PTDU. Sebelumnya, saham perseroan sudah lebih dulu “diparkir” di Papan Pemantauan Khusus, bahkan sempat disuspensi pada Februari 2026 akibat keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee).
Dua pejabat BEI, yakni Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan bahwa penghentian sementara ini akan berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa.
BEI pun mengingatkan investor untuk tetap waspada dan mencermati setiap keterbukaan informasi dari PTDU. Pasalnya, dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi kunci utama untuk membaca arah nasib emiten ke depan.
PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) bergerak di bidang konstruksi bangunan dan perusahaan holding. Perusahaan ini fokus pada jasa konstruksi umum, pembangunan infrastruktur (apartemen, hotel, gedung), serta merambah ke jasa penunjang pertambangan dan pengembangan properti.


