EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Beri Sanksi 3 Penerbit Obligasi dan Sukuk

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih terdapat tiga perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Oleh Komarudin 12 Jun 2026 10:28 2 menit baca

Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan masih terdapat tiga perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sebanyak 3 penerbit obligasi dan sukuk yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2025 hingga Juni 2026. PT Kereta Api Indonesia (KAII), PT Pos Indonesia (POST), dan PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) telah dikenakan Peringatan Tertulis Kedua oleh Bursa.

Dalam pengumuman Nomor Peng-S-00015/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 11 Juni 2026, BEI menyatakan batas akhir penyampaian laporan keuangan auditan tahunan adalah 31 Maret 2026. Namun hingga pemantauan terakhir, masih terdapat tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut dan telah dikenakan Peringatan Tertulis Kedua.

Dari total 59 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi, sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP di Bursa, sebanyak 55 entitas telah menyampaikan laporan keuangan auditan tepat waktu. Sementara tiga perusahaan masih belum menyampaikan laporan keuangan dan satu entitas tidak memiliki kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan.

BEI mencatat dua perusahaan penerbit efek bersifat utang dan/atau sukuk yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kode KAII dan PT Pos Indonesia (Persero) dengan kode POST.

Selain itu, terdapat satu perusahaan yang merupakan perusahaan perasuransian dan/atau induk perusahaan perasuransian yang juga belum menyampaikan laporan keuangan auditan, yaitu PT Sinar Mas Multifinance dengan kode SMMF.

Sesuai ketentuan Bursa, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga sanksi lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, BEI juga menyebut Pemerintah Republik Indonesia dengan kode DJPU sebagai pihak yang mencatatkan Surat Utang Negara dan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BEI menegaskan keterbukaan informasi dan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi serta perlindungan investor di pasar modal Indonesia.

Topik terkait
Bursa Efek Indonesia (BEI) laporan keuangan BEI peringantan PT Pos Indonesia (POST) Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 PT Kereta Api Indonesia (KAI) PT Sinar Mas Multifinance (SMMF) telah dikenakan Peringatan Tertulis Kedua