EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Beri SP1 ke Sejumlah Emiten, Ada BTEL, VIVA, SMMA hingga FAST

Oleh Komarudin 26 Aug 2026 10:46 3 menit baca

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI pada Rabu (26/8) disebutkan, seluruh perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut berstatus terlambat menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) per 30 Juni 2026. Batas waktu penyampaian laporan keuangan ditetapkan pada 31 Juli 2026.

Atas keterlambatan tersebut, BEI mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sejumlah emiten yang terkena sanksi antara lain PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS), PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Trimitra Prawara Goldland Tbk (ATAP), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), hingga PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL).

Selain itu, daftar tersebut mencakup PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Galva Technologies Tbk (GLVA), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE).

Daftar juga mencakup sejumlah emiten dari berbagai sektor, mulai dari makanan dan minuman, properti, energi, pertambangan, manufaktur, teknologi, transportasi, hingga jasa keuangan.

Berikut sejumlah emiten yang tercatat mendapatkan SP1 karena terlambat menyampaikan LKTT per 30 Juni 2026:

ALTO — Tri Banyan Tirta Tbk
AMMS — Agung Menjangan Mas Tbk
ARKA — Arkha Jayanti Persada Tbk
ARMY — Armidian Karyatama Tbk
ARTI — Ratu Prabu Energi Tbk
ATAP — Trimitra Prawara Goldland Tbk
BEBS — Berkah Beton Sadaya Tbk
BHAT — Bhakti Multi Artha Tbk
BIKA — Binakarya Jaya Abadi Tbk
BOSS — Borneo Olah Sarana Sukses Tbk
BSML — Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk
BTEL — Bakrie Telecom Tbk
CBMF — Cahaya Bintang Medan Tbk
CBRE — Cakra Buana Resources Energi Tbk
COAL — Black Diamond Resources Tbk
COWL — Cowell Development Tbk
CPRI — Capri Nusa Satu Properti Tbk
CRAB — Toba Surimi Industries Tbk
FAST — Fast Food Indonesia Tbk
GLVA — Galva Technologies Tbk
GOLL — Golden Plantation Tbk
GTBO — Garda Tujuh Buana Tbk
HITS — Humpuss Intermoda Transportasi Tbk
HOTL — Saraswati Griya Lestari Tbk
IFSH — Ifishdeco Tbk
IPOL — Indopoly Swakarsa Industry Tbk
KBRI — Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
KREN — Quantum Clovera Investama Tbk
LUCK — Sentral Mitra Informatika Tbk
MREI — Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk
NANO — Nanotech Indonesia Global Tbk
OBAT — Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk
POLL — Pollux Properties Indonesia Tbk
PURE — Trinitan Metals and Minerals Tbk
SRIL — Sri Rejeki Isman Tbk
TELE — Omni Inovasi Indonesia Tbk
VIVA — Visi Media Asia Tbk
WEGE — Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk
ZBRA — Dosni Roha Indonesia Tbk

BEI dalam pengumumannya menyatakan sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode kuartal II atau TW2 yang berakhir pada 30 Juni 2026.

Pengenaan SP1 menjadi bentuk tindakan Bursa terhadap emiten yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Topik terkait
BTEL VIVA Bursa Efek Indonesia (BEI) laporan keuangan interim 30 Juni 2026 grup Bakrie