EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Buka Suara Soal Demutualisasi Jelang RUPSLB Oktober 2026

Oleh Komarudin 22 Sep 2026 15:33 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026. Rapat tersebut merupakan agenda rutin tahunan perseroan, sementara pembahasan mengenai demutualisasi masih menunggu proses lanjutan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan RUPSLB pada 28 Oktober merupakan rapat yang secara rutin digelar perseroan. Namun, tidak tertutup kemungkinan agenda terkait demutualisasi turut dibahas apabila proses masuknya pemegang saham baru telah siap.

“RUPS Bursa 28 Oktober itu kan RUPSLB yang rutin tiap tahun memang dilakukan. Tapi, kalau demutualisasi itu kan masih ada proses yang memang kita tunggu juga, prosesnya ada di OJK,” ujar Iding seusai konferensi pers Capital Market Run di Gedung BEI, Jakarta, Selasa.(22/9).

Menurut Iding, salah satu proses yang masih perlu diselesaikan berkaitan dengan calon pemegang saham baru BEI. Untuk kepemilikan di atas 5%, calon pemegang saham tersebut membutuhkan persetujuan OJK.

“Kalau pemegang saham baru masih proses. Kita belum tahu juga berapa persen, kalau di atas 5% juga harus persetujuan OJK,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, BEI belum memastikan apakah agenda demutualisasi akan masuk dalam RUPSLB pada 28 Oktober mendatang.

Sebelumnya, BEI menunda RUPSLB yang semula dijadwalkan pada 15 September 2026 karena masih menunggu regulasi OJK mengenai pemegang saham bursa efek.

Kini, POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek telah diterbitkan dan tercatat dalam basis regulasi OJK pada 21 September 2026.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi proses demutualisasi bursa efek. Dalam sistem mutual, kepemilikan bursa terbatas pada anggota bursa. Sementara melalui demutualisasi, kepemilikan dapat melibatkan orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun pihak yang bukan anggota bursa.

POJK 13/2026 juga mengatur sejumlah aspek terkait demutualisasi, termasuk saham bursa efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan bursa, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta pelaporan bursa efek.

Dengan terbitnya regulasi tersebut, proses menuju perubahan struktur kepemilikan BEI memiliki landasan aturan yang lebih jelas. Namun, Iding menegaskan bahwa pembahasan mengenai pemegang saham baru masih dalam proses.

BEI juga masih menunggu proses persetujuan OJK apabila terdapat pihak yang akan memiliki saham bursa di atas 5%.

“Apakah RUPSLB itu nanti termasuk demutualisasi dengan pemegang saham barunya, nah itu kita masih menunggu prosesnya,” ujar Iding.

Topik terkait
BEI PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 28 Oktober 2026 demutualisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).