EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Interogasi Garuda (GIAA) Terkait Copot Sementara Direktur Niaga

Oleh Komarudin 18 Aug 2026 20:05 3 menit baca

EmitenTrust.com PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberhentian sementara Direktur Niaga perseroan.

Tanggapan tersebut disampaikan Garuda melalui surat bernomor GARUDA/JKTDS/E/20109/2026 sebagai respons atas surat BEI S-10741/BEI.PP2/08-2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Dalam penjelasannya, manajemen GIAA menyebut perubahan susunan pengurus merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi perseroan.

Dijelaskan, berdasarkan surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, terdapat usulan perubahan pengurus perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi.

GIAA menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan saat ini, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan pemberhentian sementara Direktur Niaga tersebut selain yang telah diungkapkan sebelumnya.

" Perseroan juga menyatakan tidak memiliki informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut, tulis manajemen dalam menjawab surat BEI pada Selasa (18/8).

"Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut," jelas manajemen Garuda dalam keterbukaan informasi.

Garuda juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan dan agenda bisnis perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut perseroan, Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tersebut bahkan masih memberikan dukungan terhadap agenda perseroan hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.

Menjawab pertanyaan BEI mengenai perbedaan dari sisi tata kelola dan hukum, Garuda menjelaskan bahwa anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan maupun mewakili perseroan untuk kepentingan perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (24) huruf c Anggaran Dasar Perseroan.

Namun, status pemberhentian sementara belum otomatis berarti direktur tersebut diberhentikan secara permanen.

Garuda menyatakan perseroan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.

RUPS nantinya akan menentukan apakah keputusan tersebut dicabut atau dikuatkan.

Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan secara tetap.

Mengenai posisi Direktur Niaga yang kini kosong, Garuda menyatakan berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar, apabila terdapat jabatan Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan dari posisi yang kosong tersebut.

Direktur yang ditunjuk akan memiliki kekuasaan dan wewenang sebagaimana diperlukan untuk menjalankan fungsi tersebut.

Garuda menyebut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal perseroan.

" Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut," ungkap manajemen.

Perseroan menegaskan kembali bahwa berdasarkan Anggaran Dasar, RUPS harus dilaksanakan paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Garuda selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

Topik terkait
GIAA PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tanggapan permintaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pemberhentian sementara Direktur Niaga perseroan