EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Interogasi PGN (PGAS) Soal Nasib Sengketa Gunvor

Oleh Komarudin 01 Sep 2026 22:58 3 menit baca

EmitenTrust.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait putusan arbitrase dalam sengketa dengan Gunvor. Perseroan menyebut putusan yang diterima merupakan putusan arbitrase parsial (Partial Award) yang baru mencakup sebagian klaim pengiriman LNG.

Penjelasan tersebut disampaikan PGAS melalui surat tertanggal 1 September 2026, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI melalui surat No. S-11118/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

BEI sebelumnya meminta PGAS menjelaskan substansi Putusan Arbitrase No. 246358, termasuk pokok sengketa, amar putusan, pihak yang bertanggung jawab, kewajiban perseroan, serta nilai kompensasi atau kewajiban finansial yang timbul.

Corporate Secretary Fajriyah Usman menjelaskan bahwa pokok sengketa yang diputus berkaitan dengan klaim Gunvor atas LNG kargo 4-8 tahun 2024 serta LNG kargo 1-4 tahun 2025.

Majelis arbitrase memutuskan bahwa deklarasi Force Majeure yang disampaikan PGN pada 3 November 2023 tidak diterima.

Atas keputusan tersebut, PGN diperintahkan membayar kompensasi kepada Gunvor terkait klaim atas LNG kargo 4-8 pada 2024 dan LNG kargo 1-4 pada 2025.

Fajriyah juga menyebut yurisdiksi Tribunal masih dicadangkan untuk pemeriksaan sejumlah hal lain, termasuk sisa kargo PGN yang belum diputus, biaya arbitrase atau biaya hukum berikutnya, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlakuan Partial Award.

Mengacu pada putusan tersebut, PGAS menyatakan pihak yang dianggap bertanggung jawab adalah perseroan.

PGAS menegaskan bahwa putusan tersebut belum menyelesaikan seluruh klaim Gunvor.

PDijelaskan, Partial Award merupakan putusan yang dibuat majelis arbiter untuk menyelesaikan sebagian tuntutan atau materi sengketa sebelum diterbitkannya putusan akhir atau Final Award.

Dalam perkara Gunvor, Partial Award hanya mencakup klaim atas 9 kargo LNG, yakni kargo 4-8 tahun 2024 hingga kargo 1-4 tahun 2025.

Sementara itu, keseluruhan klaim yang diajukan Gunvor dalam Request for Arbitration (RFA) mencakup kargo LNG dalam periode kontrak 2024 hingga 2027.

Dengan demikian, masih terdapat klaim yang belum diputus.

"Materi yang belum diputuskan oleh Majelis Arbiter dan tidak termasuk di dalam Partial Award adalah sisa klaim Gunvor untuk sebagian kargo periode tahun 2025 dan kargo 2026, 2027," tulis Fajriyah dalam menjawab surat BEI pada Selasa (1/9_.

PGAS menyebut LCIA (London Court of International Arbitration) masih mencadangkan yurisdiksinya untuk melakukan pemeriksaan terhadap klaim yang belum diputus apabila Gunvor tetap melanjutkan proses arbitrase atas sisa kargo LNG tersebut.

Selain itu, terkait implementasi putusan arbitrase, Gunvor harus terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artinya, proses sengketa tersebut belum sepenuhnya berakhir dan masih terdapat sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui.

Menanggapi pertanyaan BEI mengenai materialitas putusan terhadap kegiatan usaha, PGAS menyatakan tidak terdapat dampak operasional. Namun, dari sisi hukum, perseroan masih melakukan penelaahan secara menyeluruh.

PGAS menyatakan tengah berdiskusi dengan konsultan hukum dan berkonsultasi dengan instansi atau lembaga terkait guna menentukan langkah terbaik dalam menangani perkara tersebut.

Sementara dari sisi keuangan, PGAS menyatakan masih melakukan penelaahan terhadap berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh.

Karena itu, perseroan belum menyampaikan secara final besaran dampak keuangan dari putusan arbitrase tersebut.

PGAS menyebut perhitungan dampak keuangan akan masuk dalam reviu Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2026.

Dengan kata lain, investor masih perlu menunggu hasil reviu tersebut untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai konsekuensi finansial dari putusan arbitrase.

Topik terkait
PGAS PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) subholding gas Pertamina putusan arbitrase sengketa dengan Gunvor. Partial Award