BEI Keluarkan 100 Saham dari Pemantauan Khusus Mulai Senin, Ada PACK
EmitenTrust.com EmitenTust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status Pemantauan Khusus terhadap sejumlah besar saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut. Perubahan ini mulai efektif pada Senin, 28 September 2026.
Dalam pengumuman Bursa, pencabutan status tersebut mencakup saham dari berbagai sektor dan papan pencatatan. Sejumlah nama yang cukup dikenal pasar antara lain PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT PP Properti Tbk (PPRO), PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), serta PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).
Selain itu, terdapat pula POLL, PBRX, TECH, SUPR, ARKA, AKKU, ANDI, ARMY, BAPI, BLTA, BLTZ, BSWD, BTEK, CPRI, DUCK, ELTY, GAMA, HADE, HOME, IIKP, IKAI, KIAS, LCGP, MAGP, MIRA, NUSA, PLAS, POOL, RIMO, SCPI, SKYB, SONA, SUGI, TAMU, TARA, TAXI, TFCO, TRAM, TRIL, UNIT, VIVA, HITS, SWAT, CBMF, KBAG, KREN, NASA, PURA, BAUT, FASW, LMSH, BEBS, HRME, WINR, IBST, LIFE, ALTO, ASMI, INCF, IPPE, WMPP, IFSH, MFMI, ALMI, PLIN, ADES, MTSM, SMCB, RAFI, SAGE, DUTI, FIMP, MAPB, SOSS, PACK, PCAR, INRU, PTMR, MENN, MLIA, URBN, PNGO, BIKE, DPNS, EDGE, dan GRPH.
Dengan demikian, saham-saham tersebut tidak lagi berada dalam status Pemantauan Khusus setelah perubahan ketentuan Bursa berlaku.
BEI menjelaskan pencabutan sejumlah kriteria tersebut merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X. Beberapa kriteria yang dicabut adalah kriteria 1, 6, 7, dan 10.
Kriteria pertama sebelumnya berkaitan dengan harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction yang berada di bawah Rp51, disertai kondisi likuiditas rendah.
Sementara itu, kriteria keenam berkaitan dengan tidak terpenuhinya persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa, termasuk ketentuan tertentu mengenai free float.
Adapun kriteria ketujuh terkait kondisi likuiditas rendah, yakni nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan terakhir.
Sedangkan kriteria ke-10 berkaitan dengan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Perubahan tersebut dilakukan seiring dengan berlakunya ketentuan baru Peraturan Bursa I-X mulai 28 September 2026.
BEI sebelumnya memiliki 11 kriteria yang dapat menyebabkan suatu saham masuk dalam Pemantauan Khusus. Kriteria lainnya tetap mencakup persoalan seperti laporan keuangan dengan opini disclaimer, tidak membukukan pendapatan, ekuitas negatif, kondisi PKPU atau pailit, hingga kondisi lain yang ditetapkan Bursa dengan persetujuan atau perintah OJK.
Dengan perubahan ini, pencabutan status Pemantauan Khusus terhadap saham-saham tersebut tidak serta-merta berarti seluruh persoalan fundamental atau kondisi perusahaan telah berubah. Pencabutan dilakukan terkait dengan kriteria yang menjadi dasar Pemantauan Khusus dan perubahan ketentuan Bursa yang efektif pada 28 September 2026.