BEI Kembali Masukkan Saham FILM ke Daftar HSC, Ini Alasannya

BEI Kembali Masukkan Saham FILM ke Daftar HSC, Ini Alasannya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menetapkan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai saham dengan kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) pada 22 Oktober 2026.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menetapkan saham PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai saham dengan kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) pada 22 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah BEI melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap perubahan konsentrasi kepemilikan saham FILM. Bursa menemukan bahwa penurunan kepemilikan saham yang menjadi dasar pengumuman pada 12 Oktober 2026 terjadi melalui transaksi repurchase agreement (repo) saham, yang berpotensi tidak mengakibatkan perubahan konsentrasi kepemilikan.

Dalam pengumuman bernomor Peng-HSC-00086/BEI.WAS/10-2026 dan Peng-00029/PWS/KSEI/1026, BEI menjelaskan bahwa saham FILM sebelumnya telah ditetapkan sebagai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi pada 14 Juli 2026.

Berdasarkan metodologi penentuan HSC, sejumlah pemegang saham secara agregat menguasai 92,98% dari total saham FILM, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026, BEI mengumumkan bahwa FILM tidak lagi masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi karena telah memenuhi kriteria kuantitatif yang ditetapkan.

Namun, hasil penelaahan lanjutan menunjukkan bahwa penurunan kepemilikan yang menjadi dasar pengumuman tersebut berasal dari transaksi repo saham. Transaksi ini berpotensi tidak mencerminkan perubahan sesungguhnya dalam konsentrasi kepemilikan saham.

Atas pertimbangan tersebut, BEI kembali mengumumkan FILM sebagai saham yang masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Meski demikian, BEI menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.