BEI Mulai Uji Coba Harga Saham Terendah Jadi Rp1
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba implementasi rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan hasil uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih terdapat sejumlah Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam tahap pengujian.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ujar Jeffrey usai Peluncuran IDX Green Equity Designation di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sejalan dengan uji coba tersebut, BEI juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas kesiapan implementasi perubahan batas minimum harga saham. Bursa selanjutnya akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari para Anggota Bursa.
Meski demikian, Jeffrey belum dapat memastikan kapan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut akan diterapkan. Menurutnya, penerapan secara penuh akan sangat bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live,” kata Jeffrey.
Saat ini, harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham atau yang dikenal dengan istilah saham gocap. BEI berencana menurunkan batas minimum tersebut menjadi Rp1.
Jeffrey sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar (price discovery) yang lebih baik.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” jelas Jeffrey pada 20 Agustus 2026.
Selain menghapus batas minimum harga saham, BEI juga menyiapkan penyesuaian terhadap ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem perdagangan Bursa terhadap order beli maupun jual efek apabila transaksi melewati batas harga atau jumlah efek yang telah ditetapkan.
Dalam skema baru, saham dengan harga rendah akan memiliki mekanisme ARA dan ARB yang tidak seluruhnya menggunakan persentase.
Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp1. Sementara saham pada rentang harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15%.
Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas nominal Rp1. Saham dengan harga Rp11-Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35%.
Selanjutnya, saham dengan rentang harga Rp201-Rp5.000 akan memiliki batas ARA sebesar 25%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARA sebesar 20%.
Perubahan ketentuan ARA dan ARB tersebut saat ini masih dalam tahap pengujian. BEI sebelumnya merencanakan implementasi perubahan tersebut mulai 7 September 2026.