OJK Tanggapi soal Transaksi Saham BWPT yang Terseret Sengketa
EmitenTrust.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menanggapi terkait transaksi saham PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) yang belakangan menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan sengketa antara pihak-pihak pemegang saham.
Hasan menegaskan bahwa transaksi tersebut pada dasarnya merupakan proses jual beli saham antar pemegang saham, bukan transaksi yang dilakukan secara langsung oleh emiten BWPT.
“Transaksi yang terjadi adalah murni proses jual-beli saham dari pemegang saham dari perusahaan atau emiten BWPT dimaksud,” ujar Hasan usai peluncuran IDX Green Equity Designation di gedung BEI Jumat (28/8).
Menurutnya, terdapat salah satu pemegang saham awal BWPT yang kemudian bersepakat menjual sahamnya kepada pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut terdapat aspek opsi untuk melakukan pembelian kembali apabila kriteria atau persyaratan yang tercantum dalam term and condition transaksi tidak dapat dipenuhi.
Hasan menjelaskan bahwa persoalan terkait pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian jual beli tersebut sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan telah masuk ke proses hukum serta badan arbitrase.
“Wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual-beli dimaksud sebetulnya sudah lama juga berproses hukum dan berproses di badan arbitrasi,” jelasnya.
Menurut Jeffrey, masing-masing pihak telah menempuh proses penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase sesuai dengan kesepakatan yang ada.
Meskipun transaksi tersebut berlangsung antar pemegang saham dan tidak berkaitan langsung dengan BWPT sebagai emiten, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap akan memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
Hasan mengatakan BEI dan OJK dari waktu ke waktu akan tetap menghadirkan informasi yang diperlukan terkait perkembangan persoalan tersebut melalui mekanisme keterbukaan informasi emiten.
“Untuk kami dalam hal ini, di OJK dan bersama Bursa Efek Indonesia dari waktu ke waktu akan tetap menghadirkan keterbukaan informasi dari emiten tersebut,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa transaksi yang menjadi pokok persoalan merupakan transaksi bilateral antara pihak-pihak yang sebelumnya memiliki saham BWPT dengan pihak pembeli. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan term and condition yang telah disepakati oleh para pihak.
“Ini adalah transaksi yang dilakukan antar pemegang saham yang semula memiliki saham BWPT kemudian menjual kepada pihak lain dengan term and condition yang disepakati secara bilateral,” ujar Hasan
Dengan demikian, menurut OJK, transaksi tersebut tidak secara langsung merupakan aksi korporasi yang dilakukan oleh BWPT sebagai perusahaan terbuka.
Hasan juga menekankan bahwa persoalan tersebut bukan sengketa yang baru muncul. Proses hukum dan arbitrase terkait interpretasi perjanjian jual beli saham telah berlangsung dalam waktu yang cukup panjang.
Namun, karena transaksi tersebut menyangkut saham perusahaan terbuka, perkembangan yang relevan tetap menjadi perhatian Bursa dan regulator pasar modal.
Hasan menegaskan bahwa BEI akan tetap mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan memastikan informasi material yang berkaitan dengan saham BWPT dapat disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.