Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kebijakan ini mulai efektif berlaku pada Selasa (31/3), sejalan dengan implementasi 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal.
Selain perubahan aturan, BEI juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memberikan penjelasan rinci atas ketentuan baru tersebut. Seluruh perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat reformasi pasar modal Indonesia, dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta memberikan perlindungan investor yang lebih optimal.
Salah satu perubahan utama yang dilakukan BEI adalah penyesuaian definisi saham free float. Dalam aturan baru, batas minimum free float untuk perusahaan agar tetap tercatat di Bursa dinaikkan menjadi 15% dari jumlah saham tercatat.
Untuk pencatatan awal, BEI juga mengubah ketentuan free float menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan skema tiering baru, yaitu sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Selain itu, BEI menetapkan ketentuan khusus terkait free float bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai penawaran umum tertentu.
Guna mendorong pemenuhan ketentuan tersebut, BEI memberikan kemudahan melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Penjelasan detail terkait definisi dan kriteria ini disampaikan lebih lanjut dalam Surat Edaran.
Dalam implementasinya, BEI juga memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan baru ini. Penyesuaian dilakukan secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.
Untuk perusahaan dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan saat ini memiliki free float di bawah 12,5%, diwajibkan:
Mencapai 12,5% paling lambat 31 Maret 2027
Mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2028
Sementara itu, perusahaan dengan free float antara 12,5% hingga 15% wajib memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Mencapai 12,5% paling lambat 31 Maret 2027
Mencapai 15% paling lambat 31 Maret 2028
Sedangkan, perusahaan dengan free float antara 12,5% hingga 15% wajib memenuhi ketentuan 15% paling lambat 31 Maret 2027.


