BEI Rombak Daftar Margin, 16 Saham Ini Tak Lagi Masuk
EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling untuk pelaksanaan pembiayaan dan transaksi sepanjang Oktober 2026.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00178/BEI.POP/09-2026 tertanggal 28 September 2026. Daftar tersebut menjadi acuan efek yang dapat digunakan untuk transaksi margin dan/atau short selling pada Oktober 2026.
BEI menyusun daftar tersebut dengan mengacu pada sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Nomor II-H mengenai persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling serta Peraturan Nomor III-I mengenai keanggotaan margin dan/atau short selling.
Selain itu, BEI juga mengacu pada keputusan Direksi terkait perubahan ketentuan pembatasan transaksi short selling tertanggal 18 September 2026 serta pengumuman mengenai pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
Dalam lampiran pengumuman, BEI menetapkan efek yang dapat ditransaksikan dan/atau dijaminkan untuk transaksi margin dan short selling selama Oktober 2026.
Dari daftar perubahan yang disampaikan, terdapat 16 saham yang keluar dari Daftar Efek Margin, yakni:
ADHI, GTRA, HAIS, ITMA, JIHD, LPCK, OBMD, PALM, PGAS, PNIN, RUIS, SILO, STAR, TRIS, UNTD, dan WINE.
Sementara itu, sejumlah saham tercantum sebagai efek yang dapat ditransaksikan secara margin dengan status “Baru”, antara lain AGRS, AREA, CCSI, EKAD, FUJI, HGII, JRPT, KBLI, KKES, PICO, PZZA, SAPX, TRIM, TRJA, VOKS, VRNA, dan ZONE.
Di antara saham yang tetap tercantum dalam daftar margin terdapat sejumlah emiten dengan kapitalisasi besar seperti BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, ASII, TLKM, UNTR, ANTM, AMMN, ADRO, PTBA, MDKA, TPIA, INDF, ICBP dan sejumlah emiten lainnya.
BEI menyatakan daftar tersebut berlaku untuk pelaksanaan pembiayaan dan/atau transaksi pada bulan Oktober 2026.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi anggota bursa yang menjalankan kegiatan pembiayaan transaksi margin maupun transaksi short selling. Investor yang menggunakan fasilitas tersebut perlu memperhatikan status masing-masing efek karena tidak seluruh saham yang diperdagangkan di BEI dapat digunakan sebagai objek transaksi margin atau short selling.