BEI Sebut 8 Broker Belum Siap, Hapus Harga Saham Rp50 Ditunda!

BEI Sebut 8 Broker Belum Siap, Hapus Harga Saham Rp50 Ditunda!
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda penerapan kebijakan penghapusan harga minimum saham Rp50. Kebijakan yang sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026 tersebut kini ditargetkan baru diimplementasikan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.

Penundaan dilakukan karena masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum menyatakan kesiapan untuk menghadapi perubahan mekanisme perdagangan tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa sebelumnya telah menggelar dua kali mock trading atau simulasi perdagangan untuk menguji kesiapan sistem dan Anggota Bursa.

“Jadi untuk persiapan penghapusan harga minimum Rp50 itu sudah dua kali kita mengadakan mock trading. Dari dua kali mock trading itu hasil sementara adalah 83 Anggota Bursa sudah siap. Tetapi delapan Anggota Bursa itu belum siap,” kata Jeffrey usai MoU antara BEI dan perusahaan broker-dealer berbasis teknologi asal Amerika Serikat, di Gedung BEI Selasa (1/9).

Menurut Jeffrey, BEI saat ini masih melakukan komunikasi intensif dengan delapan Anggota Bursa yang belum siap. Bursa juga memberikan pendampingan agar seluruh AB dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme perdagangan sebelum kebijakan diberlakukan.

Dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh Anggota Bursa, BEI menargetkan implementasi penghapusan harga minimum Rp50 dapat dilakukan pada pekan ketiga atau keempat September 2026.

“Jadi, saat ini kita intens berkomunikasi dengan anggota bursa yang belum siap dengan pendampingan yang akan kita berikan, kemudian target untuk live kita menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa,” jelas Jeffrey.

Penghapusan batas harga minimum saham Rp50 diharapkan dapat memberikan dampak terhadap likuiditas saham-saham yang selama ini berada di level harga tersebut.

BEI menilai sejumlah saham yang berada di level Rp50 cenderung memiliki likuiditas yang rendah. Dengan dibukanya ruang pembentukan harga di bawah Rp50, bursa berharap proses pembentukan harga atau price discovery dapat berlangsung lebih wajar.

Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BEI melakukan penyempurnaan mekanisme perdagangan saham agar lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran di pasar.

Sebelum menetapkan implementasi penuh, BEI telah melakukan uji coba perubahan batas harga minimum di pasar reguler dan pasar tunai, sekaligus menguji klasifikasi baru auto rejection bersama Anggota Bursa.

Uji coba tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni pada 22 Agustus dan 29 Agustus 2026.

Hasil dari dua kali mock trading tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi BEI untuk mengukur kesiapan infrastruktur perdagangan dan sistem Anggota Bursa.