BEI Sempurnakan Papan Pemantauan Khusus, Ini Tujuannya
EmitenTrust.com- Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus mulai Senin (28/9/2026). Perubahan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Kedua perubahan peraturan tersebut diterbitkan pada Jumat (25/9/2026) dan mulai berlaku pada hari ini. Penyempurnaan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan BEI terhadap mekanisme perdagangan di pasar modal Indonesia, termasuk hasil pemantauan setelah implementasi Full Call Auction (FCA).
Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi Papan Pemantauan Khusus dilakukan untuk memastikan mekanisme perdagangan dan pengawasan terus berkembang mengikuti dinamika pasar, dengan tetap mempertahankan fungsi utama papan tersebut sebagai bagian dari perlindungan investor.
“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” ujar Iding.
Salah satu perubahan utama terdapat pada Peraturan Nomor I-X. BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa atau free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Penghapusan sejumlah kriteria tersebut ditujukan untuk mempertajam proses price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.
Meski demikian, kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Kriteria tersebut antara lain mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.
Kriteria lain yang ditetapkan BEI setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tetap dipertahankan. Dengan demikian, Papan Pemantauan Khusus tetap diarahkan untuk menjadi salah satu mekanisme perlindungan investor dalam mengambil keputusan investasi.
92 Saham Keluar
Perubahan aturan tersebut langsung berdampak pada daftar Efek di Papan Pemantauan Khusus. BEI mencatat sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus.
Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Selain perubahan kriteria penempatan, BEI juga menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Nomor II-X.
Salah satu ketentuan baru yang disiapkan adalah penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme Full Call Auction. Mekanisme tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.
BEI menyebut mekanisme tersebut diharapkan membuat harga yang terbentuk semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.
Penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP). Adapun tanggal efektif penerapannya akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.
Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus telah melalui sejumlah tahapan pengembangan. BEI sebelumnya menerapkan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, kemudian Full Call Auction pada 25 Maret 2024, dan melakukan tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024.
Dengan penyempurnaan terbaru tersebut, BEI kembali melakukan penyesuaian terhadap mekanisme Papan Pemantauan Khusus untuk menyesuaikannya dengan perkembangan pasar, termasuk kebijakan terkait transparansi, minimum harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan di pasar sekunder.