PROPAMI Beber 3 Risiko Besar Demutualisasi BEI
EmitenTrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki fase perubahan besar seiring implementasi ketentuan demutualisasi pasar modal. Transformasi tersebut mengubah karakter bursa dari organisasi yang kepemilikannya melekat pada Anggota Bursa menjadi entitas yang memungkinkan kepemilikan lebih luas, termasuk oleh investor strategis dan lembaga negara.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari perkembangan kerangka regulasi pasar modal setelah lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penerbitan POJK Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam pandangan Ari Supangat, Deputi Analisis Portofolio, Penyelesaian Transaksi dan Penempatan (APPTP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Ketua IV Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI), demutualisasi merupakan bagian dari penyesuaian pasar modal Indonesia terhadap perkembangan industri keuangan global.
Menurut dia, selama hampir tiga dekade struktur BEI memiliki karakter mutual, dengan Anggota Bursa berperan sebagai pemilik sekaligus anggota. Melalui demutualisasi, struktur tersebut diarahkan menjadi lebih terbuka dengan kemungkinan masuknya pemegang saham dari kalangan investor strategis maupun institusi tertentu.
Namun, transformasi tersebut juga membawa sejumlah tantangan. Ari menyoroti setidaknya tiga risiko yang perlu diperhatikan, yakni potensi intervensi politik dan konsentrasi kepemilikan, benturan kepentingan antara fungsi komersial dan fungsi pengaturan, serta potensi diskriminasi terhadap Anggota Bursa dengan skala usaha lebih kecil.
Pada aspek kepemilikan, salah satu instrumen pengendalian yang disoroti adalah pembatasan kepemilikan saham. Berdasarkan uraian Ari mengenai POJK 13/2026, kepemilikan saham dibatasi maksimal 5% bagi setiap pihak dengan memperhitungkan pemilik manfaat (beneficial owner) dan afiliasi. Selain itu, tidak diperbolehkan adanya pemegang saham mayoritas yang menguasai lebih dari 50%.
Kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan nilai tambah bagi bursa. Regulasi juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengambil tindakan apabila terjadi kondisi yang menyebabkan pemusatan pengendalian.
Menurut Ari, ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan setelah demutualisasi.
Di sisi lain, perubahan status menjadi entitas komersial juga menimbulkan persoalan terkait potensi benturan antara kepentingan bisnis dan fungsi bursa sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).
Bursa tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan pasar meskipun memiliki orientasi komersial. Kondisi tersebut, menurut Ari, perlu diimbangi dengan tata kelola yang dapat menjaga independensi fungsi pengaturan dari kepentingan bisnis.
Ia menyoroti pentingnya pemisahan fungsi di tingkat manajemen, termasuk pemisahan antara fungsi pengaturan, bisnis, dan pengawasan. Pengamanan informasi melalui penerapan Chinese Wall juga menjadi bagian dari mekanisme untuk mencegah penggunaan informasi sensitif secara tidak semestinya.
Selain itu, Ari menyoroti mekanisme penggunaan laba BEI. Menurutnya, kewajiban membentuk dana cadangan operasional dan pengembangan sebelum laba bersih dibagikan sebagai dividen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keberlangsungan fungsi bursa.
Risiko lain yang menjadi perhatian adalah posisi Anggota Bursa setelah struktur kepemilikan saham dipisahkan dari hak keanggotaan.
Pemisahan tersebut dinilai penting agar kepemilikan saham tidak otomatis memberikan keistimewaan dalam memperoleh akses perdagangan maupun tarif tertentu. Dalam pandangan Ari, seluruh Anggota Bursa perlu memperoleh akses secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, besarnya kepemilikan saham suatu pihak tidak semestinya menentukan perlakuan terhadap pihak tersebut dalam memperoleh fasilitas perdagangan.
Ari menilai demutualisasi pada akhirnya harus tetap berjalan beriringan dengan penerapan prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC). Menurut dia, penguatan modal dan kapasitas komersial BEI perlu tetap diimbangi dengan independensi bursa sebagai penyelenggara sekaligus pengatur pasar.
“Pasar modal adalah soal kepercayaan,” menjadi salah satu pokok pandangan yang disampaikan Ari dalam tulisannya mengenai transformasi BEI.
Ia berpandangan bahwa perubahan struktur kepemilikan bursa merupakan bagian dari perkembangan pasar modal, tetapi efisiensi dan orientasi komersial tetap perlu disertai mekanisme perlindungan terhadap integritas pasar.
Sebagai informasi:
Ari Supangat pekerja profesional dilembaga Keuangan, saat ini beliau aktif di Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia sebagai Ketua IV Perkumpulan Profesi Pasar Modal (PROPAMI) dan Dewan Penasehat Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) serta Pengurus aktif di Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI).
Ari Supangat adalah Deputi Analisis Portofolio, Penyelesaian Transaksi dan Penempatan (APPTP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH. Selain itu disela-sela kesibukannya, waktu beliau didedikasikan untuk mengajar, pembicara seminar dan trainer berkaitan dengan seluk beluk dunia Pasar Modal, dan juga sebagai Asesor pada Lembaga Sertifikasi Pasar Modal.