BEI Tegur LCK Global Kedaton (LCKM), Dua Bulan Tak Sampaikan LBRE
EmitenTrust.com - PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) meminta tambahan waktu kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan terkait Laporan Bulanan Registrasi Efek (LBRE) periode Mei dan Juni 2026.
Permintaan tersebut disampaikan perseroan melalui surat yang merujuk pada permintaan penjelasan BEI No. S-11112/BEI.PP1/08-2026. LCKM mengakui mengalami keterlambatan dalam memberikan tanggapan kepada Bursa.
Manajemen menjelaskan, keterlambatan tersebut berkaitan dengan kendala akses perseroan terhadap Sistem Pelaporan Elektronik (SPE). Akses baru dapat diberikan kepada pihak yang saat ini menjalankan fungsi terkait setelah pihak yang sebelumnya menangani akses tersebut kembali dari kampung halaman karena harus mengurus keperluan keluarga setelah ayahnya meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat perseroan belum dapat menerima dan menindaklanjuti secara optimal surat maupun notifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI melalui sistem terkait.
" Setelah akses diperoleh, perseroan langsung melakukan koordinasi internal serta mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab permintaan Bursa, ," tulis Manajemen LCKM pada Selasa (15/9).
Perseroan menyadari adanya kewajiban penyampaian tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Karena itu, LCKM memohon kepada BEI agar memberikan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan hingga 30 September 2026.
Manajemen menyebut tambahan waktu diperlukan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sekaligus mengumpulkan, merekonsiliasi, dan memverifikasi data serta dokumen pendukung agar jawaban yang diberikan kepada Bursa dapat disampaikan secara lengkap.