EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

BEI Tetapkan 242 Hari Perdagangan Obligasi dan Sukuk pada 2027

Oleh Komarudin 16 Sep 2026 22:25 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan sebanyak 242 hari operasional perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) sepanjang 2027. Kalender tersebut berlaku untuk kegiatan perdagangan dan pelaporan EBUS melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-00170/BEI.POP/09-2026 tertanggal 16 September 2026, jumlah hari operasional tersebut telah memperhitungkan kalender libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Jika dibandingkan dengan jumlah hari dalam setahun, terdapat 123 hari nonoperasional yang terdiri dari akhir pekan serta hari libur bursa sesuai kalender yang telah ditetapkan.

Pada Januari 2027, kegiatan perdagangan EBUS berlangsung selama 19 hari. Dua hari libur yang masuk kalender bursa adalah Tahun Baru 2027 pada 1 Januari dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 5 Januari.

Memasuki Februari, BEI menetapkan 19 hari operasional. Sementara itu, Maret menjadi salah satu bulan dengan hari operasional paling sedikit, yakni hanya 15 hari, seiring rangkaian libur dan cuti bersama Nyepi, Idul Fitri, serta Wafat Yesus Kristus.

April menjadi bulan dengan aktivitas perdagangan relatif panjang karena tidak terdapat hari libur selain Sabtu dan Minggu. BEI menetapkan 22 hari operasional pada bulan tersebut.

Pada Mei, jumlah hari operasional ditetapkan sebanyak 16 hari karena terdapat rangkaian libur dan cuti bersama yang berkaitan dengan Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, serta Waisak.

Selanjutnya, Juni memiliki 21 hari operasional setelah memperhitungkan libur Hari Lahir Pancasila. Juli menjadi salah satu bulan dengan hari operasional terbanyak, yakni 22 hari, karena tidak terdapat hari libur selain akhir pekan.

Agustus memiliki 21 hari operasional dengan adanya libur Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus. Sementara September ditetapkan sebanyak 22 hari, Oktober 21 hari, dan November 22 hari.

Pada Desember, BEI menetapkan 22 hari operasional. Satu hari libur bursa tercatat pada 24 Desember yang merupakan cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

BEI menegaskan kalender tersebut masih dapat mengalami perubahan apabila terdapat perubahan kegiatan kliring Bank Indonesia maupun kebijakan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Selain itu, hari libur keagamaan yang jatuh pada Sabtu atau Minggu tidak dimasukkan sebagai hari libur bursa. Penetapan libur tambahan juga dapat dilakukan apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau pemerintah menetapkan peniadaan kegiatan kerja pada hari tertentu.

Topik terkait
BEI PT Bursa Efek Indonesia (BEI) 242 hari operasional perdagangan pelaporan transaksi efek bersifat utang sukuk (EBUS) sepanjang 2027