BEI Tetapkan 43 Saham di LQ45 Untuk Transaksi Short Selling
EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling untuk periode Oktober 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI No. Peng-00178/BEI.POP/09-2026 tertanggal 28 September 2026.
Khusus bagi anggota bursa yang memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kurang dari Rp150 miliar, BEI menetapkan efek yang dapat ditransaksikan secara margin dengan mengacu pada Lampiran 1.b serta harus masuk dalam daftar saham penyusun Indeks LQ45.
Dalam daftar tersebut terdapat 43 saham dari berbagai sektor. Sejumlah saham perbankan besar masuk dalam daftar, seperti BBCA, BBNI, BBRI, BBTN, dan BMRI.
Selain sektor perbankan, daftar tersebut juga mencakup saham emiten komoditas, energi, telekomunikasi, konsumer hingga teknologi.
Berikut 43 saham yang masuk daftar:
No Kode Emiten
1 AADI Adaro Andalan Indonesia
2 ADMR Alamtri Minerals Indonesia
3 ADRO Alamtri Resources Indonesia
4 AKRA AKR Corporindo
5 AMMN Amman Mineral Internasional
6 AMRT Sumber Alfaria Trijaya
7 ANTM Aneka Tambang
8 ASII Astra International
9 BBCA Bank Central Asia
10 BBNI Bank Negara Indonesia
11 BBRI Bank Rakyat Indonesia
12 BBTN Bank Tabungan Negara
13 BMRI Bank Mandiri
14 BRPT Barito Pacific
15 BUMI Bumi Resources
16 CPIN Charoen Pokphand Indonesia
17 CUAN Petrindo Jaya Kreasi
18 DEWA Darma Henwa
19 EMTK Elang Mahkota Teknologi
20 ESSA ESSA Industries Indonesia
21 EXCL XLSMART Telecom Sejahtera
22 HRTA Hartadinata Abadi
23 ICBP Indofood CBP Sukses Makmur
24 INCO Vale Indonesia
25 INDF Indofood Sukses Makmur
26 INDY Indika Energy
27 INKP Indah Kiat Pulp & Paper
28 ISAT Indosat
29 ITMG Indo Tambangraya Megah
30 JPFA Japfa Comfeed Indonesia
31 KLBF Kalbe Farma
32 MAPI Mitra Adiperkasa
33 MBMA Merdeka Battery Materials
34 MDKA Merdeka Copper Gold
35 MEDC Medco Energi Internasional
36 NCKL Trimegah Bangun Persada
37 PGEO Pertamina Geothermal Energy
38 PTBA Bukit Asam
39 SCMA Surya Citra Media
40 TLKM Telkom Indonesia
41 UNTR United Tractors
42 UNVR Unilever Indonesia
43 WIFI Solusi Sinergi Digital
Sementara itu, bagi anggota bursa dengan nilai MKBD Rp150 miliar atau lebih, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara margin mengacu pada Lampiran 1.b.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari ketentuan BEI terkait persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan short selling. Bursa juga mengacu pada ketentuan mengenai keanggotaan margin dan/atau short selling serta perubahan pembatasan transaksi short selling.
BEI sebelumnya telah menetapkan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek. Ketentuan terbaru ini kemudian menjadi dasar penetapan daftar efek untuk transaksi pada Oktober 2026.