BEI Ubah Aturan Saham Rp1 serta ARA-ARB Mulai 28 September 2026
EmitenTrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah ketentuan batas harga terendah saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 28 September 2026 dan diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB).
Perubahan tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026), yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta SK Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-O mengenai perdagangan unit penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Dengan penurunan batas harga minimum menjadi Rp1, saham yang sebelumnya mentok di level Rp50 kini memiliki ruang perdagangan pada rentang harga yang lebih luas.
BEI menyatakan perubahan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas perdagangan, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Aturan ARA-ARB hingga Akhir 2026
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1.
Adapun untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp200, batas ARA ditetapkan 35% dan ARB 15%. Untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA sebesar 25% dan ARB 15%.
Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000, ARA ditetapkan 20% dan ARB 15%.
Mulai 2027 ARB Kembali Simetris
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali batas ARB secara simetris berdasarkan rentang harga.
Untuk saham Rp1-Rp10, ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Saham dengan harga Rp11-Rp200 memiliki ARA dan ARB sebesar 35%.
Selanjutnya, saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 25%. Sementara saham di atas Rp5.000 akan memiliki ARA dan ARB sebesar 20%.
Dengan demikian, mulai 2027 ketentuan ARB tidak lagi menggunakan batas asimetris 15% seperti yang berlaku selama periode transisi hingga akhir 2026.
Perubahan batas harga saham minimum juga berdampak pada ketentuan perdagangan unit penyertaan DINFRA.
Melalui perubahan Peraturan Nomor II-O, BEI menyesuaikan batas Auto Rejection untuk unit penyertaan DINFRA. Sebelumnya, unit dengan harga minimal Rp50 memiliki batas ARA dan ARB sebesar 10%.
Setelah perubahan berlaku, rentang harga Rp1 hingga Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing Rp1, sedangkan unit dengan harga di atas Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB sebesar 10%.
Perubahan kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin, 28 September 2026. BEI menyatakan dokumen lengkap Peraturan Nomor II-A dan II-O dapat diakses melalui situs resmi BEI pada bagian Peraturan Perdagangan.