Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Rabu, 11 Februari 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas proposal resmi yang telah dikirimkan Indonesia kepada MSCI pada awal Februari lalu.
“Tanggal 5 Februari 2026, tim dari Indonesia, dalam hal ini Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah mengirimkan proposal ke MSCI. Pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, 11 Februari 2026,” ujar Jeffrey.
Pernyataan tersebut disampaikan Jeffrey dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
Jeffrey mengungkapkan, dalam rangkaian diskusi dengan MSCI, terdapat tiga inisiatif utama yang menjadi fokus pembahasan, yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
Inisiatif pertama adalah penyempurnaan klasifikasi investor dalam sistem Single Investor Identification (SID) yang dikelola oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Klasifikasi investor yang saat ini terdiri dari 9 kategori akan diperluas menjadi 28 sub-kategori investor.
“Langkah ini bertujuan untuk menyediakan informasi struktur kepemilikan investor yang lebih rinci dan akurat,” jelas Jeffrey.
Penyempurnaan ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan profil investor, khususnya bagi investor institusi global.
Agenda kedua adalah perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham.
Jika sebelumnya keterbukaan hanya diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ke depan ambang batas tersebut akan diturunkan menjadi di atas 1 persen.
” Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan memudahkan pemantauan struktur kepemilikan emiten oleh investor global, jelas Jeffrey
Agenda ketiga yang menjadi sorotan adalah peningkatan ketentuan minimum free float bagi perusahaan tercatat di BEI.
Ketentuan minimum free float yang saat ini sebesar 7,5 persen akan ditingkatkan secara bertahap menjadi 15 persen.
Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan likuiditas saham, memperbaiki kualitas perdagangan, serta menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik internasional.
Rangkaian inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI, SRO, dan OJK untuk memperkuat daya tarik pasar modal Indonesia serta menjawab berbagai catatan dari MSCI terkait klasifikasi dan aksesibilitas pasar.
Pertemuan lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026 ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan persepsi Indonesia di indeks global.


