Demi Utang Anak Usaha USD12 Juta, WINS Jaminkan Aset ke Bank Shinhan

Demi Utang Anak Usaha USD12 Juta, WINS Jaminkan Aset ke Bank Shinhan
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) menyampaikan bahwa telah memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee maksimal senilai USD12 juta kepada PT Bank Shinhan Indonesia untuk mendukung fasilitas pembiayaan PT Wintermar .

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Manajemen WINS dalam keterangannya Rabu (26/8) mengungkapkan bahwa, WINS bertindak sebagai pihak yang memberikan jaminan perusahaan, sedangkan Bank Shinhan Indonesia merupakan penerima jaminan. Adapun PT Wintermar menjadi pihak yang dijamin.

PT Wintermar merupakan entitas anak WINS dengan kepemilikan perseroan lebih dari 99%.

Selain hubungan kepemilikan, WINS dan PT Wintermar juga memiliki dua direktur dan satu komisaris yang sama. WINS merupakan pemegang saham utama sekaligus pihak yang mengendalikan PT Wintermar.

Pemberian jaminan tersebut menjadi salah satu syarat bagi Bank Shinhan Indonesia dalam memberikan fasilitas kepada PT Wintermar dengan nilai maksimal USD12 juta.

Fasilitas tersebut akan digunakan PT Wintermar untuk kebutuhan refinancing atau pembiayaan kembali kapal-kapal yang dimiliki perusahaan serta memenuhi kebutuhan modal kerja.

Dengan adanya jaminan dari WINS, fasilitas pembiayaan tersebut dapat mendukung kebutuhan pendanaan anak usaha dalam menjalankan kegiatan operasional dan pengelolaan armada.

Perseroan menjelaskan bahwa nilai corporate guarantee yang diberikan merupakan jaminan atas fasilitas yang diterima PT Wintermar dari Bank Shinhan Indonesia.WINS menyatakan transaksi pemberian jaminan tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.

Perseroan juga menyebut berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf e POJK 42/2020, pemberian jaminan kepada bank seperti transaksi tersebut tidak memerlukan prosedur tertentu dan tidak wajib menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

WINS memastikan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan dalam laporan keterbukaan informasi dan menyatakan informasi yang disampaikan tidak menyesatkan.