Dirut Summarecon (SMRA) Kena OTT KPK, Ini Kasusnya
EmitenTrust.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan petinggi Summarecon tersebut dalam OTT yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Benar,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci peran Adrianto dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan maupun bentuk transaksi yang menjadi bagian dari penyelidikan.
OTT ini menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap total 17 orang.
Sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN turut diamankan dalam operasi tersebut. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Namun, KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah wadah yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar 20 buah.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).