EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Disurati BEI, DOOH Ungkap Pengendali Baru Belum Punya Revenue Stream

Oleh Komarudin 19 Aug 2026 11:27 4 menit baca

EmitenTrust.com - PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) memberikan jawaban atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pengambilalihan perseroan oleh PT Sinergi Internasional Investama (SII).

Jawaban tersebut disampaikan melalui surat perseroan sebagai respons atas surat BEI Nomor S-10437/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam keterbukaan tersebut, DOOH menjelaskan sejumlah hal mulai dari rencana bisnis setelah pergantian pengendali, restrukturisasi grup, pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (PTW), hingga profil SII sebagai pengendali baru.

SII resmi menjadi pengendali baru DOOH setelah mengambil alih 51% saham perseroan pada 30 Juli 2026.

Setelah pengambilalihan tersebut, manajemen DOOH menyatakan masih melakukan diskusi bersama pengendali baru terkait program, strategi, dan pengembangan bisnis perseroan ke depan.

Berdasarkan informasi dari SII, pengendali baru berkomitmen mengembangkan kegiatan usaha yang berpotensi meningkatkan nilai tambah bagi perseroan.

Fokus tersebut mencakup pemanfaatan peluang bisnis, penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), optimalisasi aset dan sumber daya, serta peningkatan efektivitas strategi bisnis untuk mendukung pertumbuhan kinerja secara berkelanjutan.

Perseroan juga masih mendiskusikan kemungkinan restrukturisasi grup usaha dan potensi aksi korporasi yang diperlukan.

Sebagai konsekuensi pengambilalihan 51% saham DOOH, SII berkewajiban melaksanakan Penawaran Tender Wajib atas saham yang dimiliki pemegang saham publik, sesuai POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Menurut keterangan yang diterima perseroan dari SII, dokumen-dokumen yang diwajibkan terkait Penawaran Tender Wajib telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pelaksanaan transaksi tender wajib direncanakan menggunakan mekanisme crossing di Pasar Negosiasi BEI, dengan penyelesaian dan pembayaran melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Perusahaan efek yang direncanakan ditunjuk untuk pelaksanaan transaksi tersebut adalah PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.

Namun, perseroan menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara final dalam keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib yang akan diumumkan SII.

Dari sisi waktu, SII mengindikasikan Penawaran Tender Wajib akan dimulai pada akhir Agustus 2026 hingga akhir September 2026.

Jadwal tersebut masih bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara definitif dalam keterbukaan informasi SII dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK serta koordinasi dengan OJK.

Namun, DOOH belum dapat mengungkapkan perkiraan harga tersebut.

Perseroan menjelaskan bahwa SII telah melakukan perhitungan harga Penawaran Tender Wajib sesuai ketentuan POJK. Akan tetapi, SII masih belum memperoleh konfirmasi dari OJK mengenai kesesuaian perhitungan tersebut.

Karena itu, harga tender wajib saat ini belum dapat disampaikan kepada publik.

Harga yang nantinya diumumkan juga masih bersifat indikatif dan akan ditetapkan secara final melalui keterbukaan informasi Penawaran Tender Wajib.

Di tengah perubahan pengendali, investor juga mendapat kepastian terkait status pencatatan saham DOOH di Bursa.

Berdasarkan informasi yang diterima perseroan dari SII, tidak terdapat rencana untuk melakukan delisting saham DOOH dari BEI.

SII juga tidak memiliki rencana untuk mengubah status DOOH dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau go private.

Sementara terkait perubahan bidang usaha maupun kebijakan dividen, manajemen DOOH menyatakan masih melakukan pembahasan dengan pengendali baru.

Apabila nantinya terdapat rencana perubahan yang bersifat material, keputusan akan dilakukan sesuai mekanisme korporasi yang berlaku, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham apabila diperlukan.

Dalam jawaban kepada BEI, DOOH juga mengungkap struktur kepemilikan SII.

PT Sinergi Internasional Investama didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 17 Juli 2026 dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0056866.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 20 Juli 2026.

SII bergerak di bidang perdagangan, konsultasi manajemen dan bisnis, periklanan, serta aktivitas perusahaan induk atau holding company.

Modal ditempatkan dan disetor penuh SII sebesar Rp1 miliar, yang terbagi dalam 1.000 saham.

Dari jumlah tersebut, Tinawati memiliki 999 saham atau 99,90%, sedangkan Sugiyanti memiliki satu saham atau 0,10%.

Dengan kepemilikan 99,90%, Tinawati menjadi ultimate beneficial owner (UBO) atau penerima manfaat akhir SII.

Menariknya, SII disebut masih merupakan perusahaan holding dan belum memiliki revenue stream hingga saat ini.

SII menjelaskan tujuan pengendaliannya atas DOOH adalah untuk melakukan investasi jangka panjang dan turut menentukan arah strategis perseroan.

Pengendali baru juga akan memberikan persetujuan atas keputusan yang bersifat material, kebijakan investasi, serta pengembangan usaha.

Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai perseroan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Untuk 12 bulan ke depan, selain pelaksanaan tender wajib, DOOH menyatakan masih dalam tahap diskusi terkait kemungkinan aksi korporasi lainnya.

Perseroan juga menegaskan belum mengetahui adanya informasi atau kejadian penting lain yang bersifat material dan belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan.

SII juga telah mengonfirmasi bahwa tidak memiliki rencana untuk mengalihkan atau mengubah kepemilikan 51% saham DOOH, selain pelaksanaan kewajiban Penawaran Tender Wajib.

Perseroan menyatakan akan menyampaikan informasi terbaru kepada publik apabila terdapat perubahan di kemudian hari.