Emitentrust.com – Emiten infrastruktur digital PT Indonet Tbk (EDGE) resmi mengumumkan rencana go private sekaligus delisting dari PT Bursa Efek Indonesia.
Langkah ini datang setelah perusahaan mengirimkan permohonan pembatalan pencatatan saham kepada bursa dan regulator pada 9 Februari 2026. Sehari kemudian, Bursa langsung menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham EDGE di seluruh pasar sejak 10 Februari 2026.
Rencana besar ini akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 22 April 2026.
Jika disetujui, EDGE akan resmi berubah status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, sekaligus mengakhiri statusnya sebagai emiten di pasar modal Indonesia.
Dalam skema go private tersebut, saham publik EDGE akan dibeli melalui Penawaran Tender Sukarela oleh investor asal Hong Kong, Digital Edge (Hong Kong) Ltd.
Perusahaan ini merupakan bagian dari ekosistem grup Digital Edge yang bergerak di bidang infrastruktur digital dan pusat data.
Harga tender nantinya akan mengikuti formula dalam aturan POJK No.45 Tahun 2024, yaitu lebih tinggi dari rata-rata harga perdagangan harian tertinggi selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPSLB.
Dengan kata lain, pemegang saham publik akan ditawari harga premium dibandingkan rata-rata harga pasar sebelumnya.
Jika go private disetujui, Pemegang saham yang menjual sahamnya dalam tender hanya dikenakan pajak 0,1% dari nilai transaksi (atau 0,6% untuk saham pendiri).
Namun bagi investor yang menolak menjual sahamnya, mereka akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup
Konsekuensinya cukup serius:
saham tersebut tidak lagi bisa diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Jika nantinya saham dijual di luar bursa, pajaknya bisa jauh lebih tinggi, 22% untuk badan usaha hingga 35% untuk individu dan 20% bagi investor asing non-residen.
Manajemen menjelaskan keputusan ini tidak lepas dari perubahan strategi di dalam grup Digital Edge.
Saat ini, perusahaan sudah berada dalam ekosistem grup Digital Edge, sehingga kebutuhan pendanaan dari pasar modal dinilai tidak lagi mendesak.
Selain itu, perusahaan ingin, fokus mengelola portofolio investasi dan aset, menghindari tekanan volatilitas harga saham, memiliki fleksibilitas lebih besar dalam strategi bisnis
Dengan kata lain, perusahaan ingin menjalankan bisnis tanpa sorotan publik pasar modal.


