Emiten Hapsoro (RATU) Dapat Restu Private Placement 271,5 Juta Saham

Emiten Hapsoro (RATU) Dapat Restu Private Placement   271,5 Juta Saham
Manajemen RATU ketika mencatatkan sahamnya di BEI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham independen untuk menjalankan aksi penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau prvate placement dengan menerbitkan maksimal 271,5 juta saham baru.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen yang digelar pada 8 September 2026. Rapat memenuhi kuorum kehadiran dengan tingkat persetujuan mencapai 51,866% atau sebanyak 346.874.858 suara.

Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang disampaikan RATU kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/9/2026), sebanyak 24.500 suara atau 0,004% menyatakan tidak setuju, sedangkan 510.400 suara atau 0,076% memilih abstain. Dengan demikian, agenda PMTHMETD dinyatakan disetujui.

Dalam keputusan tersebut, pemegang saham memberikan lampu hijau kepada RATU untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 271.505.380 saham baru, atau maksimal 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Pelaksanaan akan mengacu pada ketentuan POJK No. 14/2019.

Tak hanya menyetujui aksi korporasi, pemegang saham independen juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi untuk menjalankan sejumlah langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan PMTHMETD.

Kewenangan tersebut mencakup peningkatan modal ditempatkan dan disetor berdasarkan realisasi PMTHMETD, menetapkan jumlah saham yang benar-benar diterbitkan, serta menetapkan harga pelaksanaan sesuai usulan Direksi dan ketentuan yang berlaku.

Dewan Komisaris juga diberi kewenangan untuk menuangkan keputusan tersebut ke dalam akta notaris, termasuk melakukan perubahan maupun penyusunan kembali ketentuan Anggaran Dasar RATU terkait modal perseroan.

Sementara itu, Direksi RATU mendapatkan kuasa untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan aksi penambahan modal tersebut. Salah satunya adalah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian terkait pembelian saham atau shares subscription agreement, apabila diperlukan.

Direksi juga berwenang menentukan harga pelaksanaan dengan persetujuan Dewan Komisaris serta menetapkan jumlah saham yang akan diterbitkan berdasarkan persetujuan tersebut.

Selain itu, saham hasil PMTHMETD nantinya dapat dititipkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan seluruh saham yang telah dikeluarkan serta disetor penuh akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.