TAXI Tak Bagi Dividen, Dewan Komisaris Dapat Honor Rp120 Juta

TAXI Tak Bagi Dividen, Dewan Komisaris Dapat Honor Rp120 Juta
Sejumlah armada milik PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memutuskan tidak membagikan dividen tunai kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 9 September 2026.

RUPST TAXI dihadiri pemegang saham yang mewakili 2,16 miliar saham atau 21,14% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, keputusan tersebut tidak disertai pembagian dividen tunai.

Selain persoalan penggunaan laba, pemegang saham juga memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian TAXI untuk tahun buku 2025.

Laporan keuangan perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Heroe Pramono dan Rekan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahun buku 2026, RUPST memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris TAXI untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan perseroan.

KAP yang dipilih nantinya wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak memiliki benturan kepentingan maupun hubungan afiliasi dengan perseroan, anak usaha, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Dewan Komisaris juga diberi wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan penunjukan KAP tersebut.

Pemegang saham menyetujui honorarium Dewan Komisaris dengan nilai maksimal Rp120 juta per tahun. Selanjutnya, Dewan Komisaris diberikan kewenangan untuk menentukan pembagian honorarium tersebut di antara anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada 2026.

Sementara untuk Direksi, penetapan gaji dan tunjangan lainnya diserahkan kepada Dewan Komisaris.

Susunan Manajemen TAXI Tetap

Johannes B.E. Triatmojo tetap menjabat sebagai Direktur Utama, dengan Jannes Philipus Chuang dan Shafruhan Sinungan sebagai Direktur. Periode jabatan ketiganya berlangsung hingga 20 Juli 2027.

Di jajaran Dewan Komisaris, Ari Daryata Singgih tetap menduduki posisi Komisaris Utama dan M. Alfan Baharudin sebagai Komisaris. Keduanya juga memiliki periode jabatan hingga 20 Juli 2027.

Sebagai informasi, PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sepanjang tahun 2025 membukukan rugi bersih (episode negatif) sekitar Rp4,3 miliar. TAXI mulai menunjukkan pemulihan dan mencetak laba bersih pada semester I 2026 sebesar Rp1,22 miliar.

Saham TAXI sata ini berada di papan pemantauan khusus pada harga Rp15 per lembar.