Emitentrust.com – PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) tengah menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait klasifikasi saham free float dan skema kepemilikan saham yang terafiliasi dengan Komisaris Utama Perseroan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam permintaan penjelasan tertanggal 28 Januari 2026, BEI menyoroti kepemilikan saham TRIN melalui dua entitas yang disebut sebagai investment vehicle Rahayu Saraswati, yakni PT Raksaka Satya Devya (RSD) sebesar 4% dan PT Rada Saraswati Surya (RSS) sebesar 1%.
Perseroan sebelumnya memasukkan kepemilikan tersebut sebagai bagian dari saham free float, dengan alasan kepemilikan bersifat minoritas, tanpa hak istimewa, tanpa pembatasan peredaran saham, serta tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap pengelolaan perusahaan.
Namun, BEI menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A ketentuan I.22 ayat c, saham free float adalah saham yang bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau direksi. Dengan mempertimbangkan bahwa kepemilikan RSD dan RSS merupakan kepemilikan langsung dan tidak langsung dari Komisaris Utama TRIN, BEI menilai klasifikasi tersebut tidak memenuhi ketentuan free float.
Menanggapi hal itu, manajemen TRIN menyatakan akan melakukan penelaahan kembali atas klasifikasi saham free float tersebut dan siap menyesuaikan penyajian serta pelaporan apabila diperlukan sesuai arahan BEI.
“Perseroan akan menyesuaikan penyajian dan pelaporan Saham Free Float apabila diperlukan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen.
Selain isu free float, BEI juga meminta penjelasan rinci terkait perjanjian jual beli saham kepada Rahayu Saraswati, termasuk tahapan pembelian dan alokasi penjualan oleh pengendali, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III).
TRIN menjelaskan bahwa pembelian saham dilakukan secara bertahap melalui RSD dan RSS sesuai mekanisme dan jadwal yang telah disepakati. Rincian transaksi tersebut telah disampaikan melalui keterbukaan informasi tertanggal 9 Januari 2026.
Hingga saat ini, Perseroan menyatakan belum ada transaksi lanjutan, namun berkomitmen akan mengungkapkan setiap tahapan berikutnya sesuai ketentuan pasar modal.
Adapun transaksi penjualan saham oleh KDI dan III dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Pada 16 Desember 2025, saham dialihkan kepada:
PT Raksaka Satya Devya (4%)
PT Rada Saraswati Surya (1%)
Masyarakat (1%)
Kemudian pada 13 Januari 2026, dilakukan tambahan penjualan saham kepada masyarakat sebesar 3%.
Penyesuaian tersebut membuat porsi kepemilikan KDI dan III mengalami penurunan signifikan dibandingkan posisi sebelum transaksi pada November 2025.
BEI juga meminta penjelasan terkait skema kepemilikan tidak langsung Rahayu Saraswati atas PT Raksaka Satya Devya, mengingat namanya tidak tercantum dalam struktur pemegang saham maupun pengurus entitas tersebut.
Menanggapi hal ini, TRIN menyatakan bahwa keterkaitan Rahayu Saraswati dengan RSD bersifat tidak langsung dan merupakan informasi internal yang tidak dapat diungkap ke publik serta tidak termasuk dalam kewajiban keterbukaan informasi.
Terkait penjualan saham oleh KDI dan III kepada publik pada tanggal yang sama dengan transaksi vehicle, Perseroan menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari strategi pengelolaan kepemilikan saham masing-masing pemegang saham.
Pembeli saham dari pasar diklaim sebagai pihak independen, yang bertransaksi melalui mekanisme perdagangan reguler di BEI.


