FTSE Russell Tak Coret RI, OJK Ungkap Sinyal Penting Ini
EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif keputusan FTSE Russell yang tetap menempatkan pasar modal Indonesia dalam kelompok Secondary Emerging Market. Indonesia juga tidak masuk dalam daftar watchlist FTSE Russell dalam evaluasi terbarunya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan keputusan tersebut menjadi konfirmasi positif terhadap kepercayaan investor global terhadap integritas dan investabilitas pasar modal Indonesia.
Menurut Hasan, pengumuman FTSE Russell merupakan evaluasi rutin terhadap seluruh pasar yang masuk dalam cakupan indeksnya. Namun, terdapat sejumlah poin penting bagi Indonesia, terutama terkait posisi Indonesia yang tidak mengalami perubahan dalam kelompok Secondary Emerging Market.
"Ini tentu hal yang positif, konfirmasi kecukupan confidence melalui FTSE Russell. Tentu di belakangnya ada para investor global yang masih menganggap dan mengapresiasi market kita, tingkat integritas dan investabilitasnya," ujar Hasan kepada wartawan pada Kamis (8/10).
Selain mempertahankan status Indonesia, FTSE Russell juga tidak memasukkan pasar Indonesia ke dalam watchlist. Hasan menilai hal tersebut menunjukkan kondisi pasar modal Indonesia masih berada dalam kondisi normal.
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan FTSE Russell secara khusus memberikan perhatian terhadap berbagai reformasi yang telah dilakukan Indonesia untuk memperkuat integritas pasar modal.
Beberapa aspek yang menjadi sorotan antara lain transparansi kepemilikan saham, struktur kepemilikan, klasifikasi investor, konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration, serta peningkatan batas minimum free float.
Menurut Hasan, pengakuan tersebut menunjukkan reformasi struktural yang dilakukan Indonesia mulai mendapatkan respons positif dari penyedia indeks global.
"Ini hal yang saya kira banyak bisa kita kutip sebagai pernyataan konfirmasi positif atas progres yang kita lakukan," katanya.
Hasan menjelaskan, reformasi tersebut telah berjalan sejak awal April 2026 berdasarkan data per Maret 2026. Evaluasi FTSE Russell yang terbaru menjadi salah satu hasil dari proses penilaian terhadap perkembangan pasar modal Indonesia selama beberapa bulan terakhir.
Salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah peningkatan transparansi informasi pemegang saham dengan kepemilikan 1% atau lebih.
Dengan tersedianya informasi tersebut, menurut Hasan, investor maupun penyedia indeks dapat lebih mudah menentukan apakah suatu kepemilikan saham layak dikategorikan sebagai free float atau justru perlu dikecualikan dalam perhitungan indeks.
"Kalau dengan mengkombinasikan informasi yang diberikan, sekarang data 1% ke atas sudah ada," ujarnya.
Selain itu, OJK juga telah memperinci klasifikasi tipe investor menjadi 39 kategori. Hasan menilai langkah tersebut membuat struktur kepemilikan saham menjadi lebih mudah diidentifikasi.
Dengan klasifikasi yang lebih detail, penyedia indeks dapat membedakan kepemilikan yang benar-benar tersedia untuk publik dengan kepemilikan yang secara substansi tidak memenuhi karakteristik free float.
Aspek lain yang dinilai penting adalah identifikasi saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
Hasan menyebut Bursa Efek Indonesia (BEI) kini telah menerapkan kebijakan bahwa saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak dipertimbangkan untuk menjadi konstituen indeks utama BEI.
Menurutnya, informasi tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh penyedia indeks global dalam melakukan penyusunan indeks.
Langkah ini dinilai dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada investor, terutama pengelola passive fund yang memiliki kewajiban mengikuti kinerja indeks acuannya.
"Kalau ada saham yang seharusnya tidak masuk karena berisiko tinggi, terkonsentrasi, sebelum ini masuk, maka menjadi beban mereka juga untuk mempertahankan kinerja pengelolaan asetnya," jelas Hasan.
Hasan menegaskan peningkatan free float akan terus menjadi bagian penting dari reformasi pasar modal Indonesia.
Semakin besar porsi saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan publik, semakin besar pula saham beredar yang dapat ditransaksikan oleh investor.
Kondisi tersebut diharapkan meningkatkan kemudahan investor untuk masuk dan keluar dari suatu saham, terutama investor asing, sekaligus memperbaiki tingkat tradability dan likuiditas pasar.
"Free float yang nanti akan kita dorong terus meningkat sehingga jumlah saham yang tradable, yang masuk dalam kategori free float dan bisa dilakukan transaksi, akan mendorong kemudahan masuk dan keluar bagi investor, terutama investor asing," kata Hasan.
OJK menilai tingkat free float, tradability, dan likuiditas akan menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan reformasi struktural pasar modal Indonesia ke depan.