EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Green Power (LABA) Tak Bagi Dividen, Keuntungan 2025 Rp16,51M Ditahan

LABA, PT Green Power Group Tbk (LABA), dividen, pemegang saham, laba bersih tahun buku 2025, RUPST

Oleh Komarudin 19 Aug 2026 14:58 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Green Power Group Tbk (LABA) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp16,52 miliar. Seluruh laba tersebut akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat permodalan dan mendukung rencana investasi Perseroan.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Green Power Group yang digelar pada 14 Agustus 2026.

Berdasarkan ringkasan risalah RUPST yang disampaikan melalui keterbukaan informasi, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih tahun berjalan Perseroan sebesar Rp16.515.737.300 sebagai laba ditahan.

"Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan," demikian keputusan RUPST, dikutip dari keterbukaan informasi Perseroan.

Keputusan tersebut memperoleh dukungan hampir seluruh suara dalam rapat. Sebanyak 414.921.700 saham atau 99,99% suara menyatakan setuju, sementara 100 saham atau 0,01% tidak setuju dan 10.300 saham abstain.

Dengan keputusan tersebut, pemegang saham LABA tidak menerima dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025.

Strategi menahan seluruh laba tersebut ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam jangka panjang sekaligus memberikan ruang bagi Green Power Group untuk mendukung ekspansi bisnis dan rencana investasi.

Adapun RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 414.921.800 saham atau 37,603% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

Selain menyetujui penggunaan laba, pemegang saham juga mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.

Dari sisi manajemen, susunan Direksi Green Power Group terdiri dari Chen Xiao Xiao sebagai Direktur Utama, Kurnia Ngatimin sebagai Direktur, dan Wahyu Eka Saputra sebagai Direktur. Ketiganya memiliki periode jabatan hingga 3 Februari 2031.

Sementara itu, jajaran Dewan Komisaris terdiri dari Sutanty Jakidjan sebagai Komisaris Utama, Hanry Darsono sebagai Komisaris, dan Erik Djaja sebagai Komisaris Independen.

RUPST juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.

Pada perdagangan hari ini Rabu (19/8) saham LABA naik 1,08 persen ke level Rp94.