EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Gugatan Mantan Direktur DPNS Berakhir di PN

Oleh Komarudin 30 Sep 2026 22:48 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), perkembangan perkara perdata, mantan Direktur, Tjham Kon Tjiap, terkait pemberhentiannya, sebagai Direktur, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak

PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk menyampaikan perkembangan perkara perdata yang diajukan mantan Direktur Perseroan, Tjham Kon Tjiap, terkait pemberhentiannya sebagai Direktur. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 258/Pdt.G/2025/PN Ptk. Tjham Kon Tjiap mengajukan gugatan terhadap PT Duta Pertiwi Nusantara sebagai Tergugat I serta sejumlah organ Perseroan lainnya sebagai Tergugat II hingga V.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian Tjham Kon Tjiap sebagai Direktur Perseroan dan didasarkan pada dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Dalam putusan yang dijatuhkan pada 27 Agustus 2026, Majelis Hakim PN Pontianak mengabulkan eksepsi para tergugat mengenai obscuur libel atau gugatan yang dinilai tidak jelas. Selanjutnya, majelis menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Sementara itu, dalam perkara rekonvensi, majelis juga menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima.

Atas perkara tersebut, Pengadilan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp4,023 juta.

Perseroan menjelaskan bahwa karena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara formil, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Perseroan, putusan tersebut tidak memberikan putusan atas substansi atau pokok dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan Penggugat. Perseroan juga menyampaikan bahwa pemberhentian Tjham Kon Tjiap sebelumnya telah dilakukan melalui keputusan Dewan Komisaris dan dikuatkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun tuntutan terkait pembayaran gaji, bonus, dan tantiem juga tidak dikabulkan dalam perkara tersebut karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.

Perseroan menegaskan bahwa pihaknya tetap pada posisi bahwa seluruh remunerasi yang menjadi hak Penggugat telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Perseroan, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait perkara yang diajukan oleh mantan Direktur tersebut. Namun, secara hukum, perlu dibedakan bahwa status “tidak dapat diterima” (NO) berbeda dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak setelah pokok perkara diperiksa.

Topik terkait
DPNS PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk menyampaikan perkembangan perkara perdata yang diajukan mantan Direktur Perseroan Tjham Kon Tjiap terkait pemberhentiannya sebagai Direktur. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak