Jasnita Telekomindo (JAST) Dukung Penguatan Layanan Panggilan Darurat 112 Terintegrasi
EmitenTrust.com - PT Jasnita Telekomindo Tbk (kode emiten: JAST) menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sebagai bagian dari arsitektur keselamatan warga terintegrasi di Indonesia
Dukungan tersebut disampaikan dalam acara "Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112" yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (24/9/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Safrizal ZA, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemangku kepentingan terkait lainnya
Penguatan implementasi layanan panggilan darurat ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali dan Sekretaris Jenderal Komdigi
Sebagai emiten penyelenggara layanan pendukung operasional Layanan Darurat 112, JAST hadir untuk memperkuat ekosistem keselamatan publik terpadu
"Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah daerah, operator layanan, dan instansi kedaruratan untuk mempercepat aliran informasi pada saat setiap detik menjadi sangat berarti," tulis Manajemen PT Jasnita Telekomindo Tbk dalam keterangan resminya
Penyelenggaraan layanan panggilan tunggal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
Selain kesiapan infrastruktur teknis dan penyelarasan dengan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB/BPBD, JAST menekankan pentingnya edukasi publik