EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Jasnita Telekomindo (JAST) Dukung Penguatan Layanan Panggilan Darurat 112 Terintegrasi

Oleh Kinanti 28 Sep 2026 10:28 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Jasnita Telekomindo Tbk (kode emiten: JAST) menegaskan komitmennya untuk mendukung penguatan implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 sebagai bagian dari arsitektur keselamatan warga terintegrasi di Indonesia

.

Dukungan tersebut disampaikan dalam acara "Komitmen Bersama Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Implementasi Layanan Kedaruratan 112" yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, pada Kamis (24/9/2026)

.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Safrizal ZA, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemangku kepentingan terkait lainnya

.

Penguatan implementasi layanan panggilan darurat ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali dan Sekretaris Jenderal Komdigi

.

Sebagai emiten penyelenggara layanan pendukung operasional Layanan Darurat 112, JAST hadir untuk memperkuat ekosistem keselamatan publik terpadu

. Manajemen JAST menilai keberhasilan penanganan darurat tidak hanya bersandar pada kesiapan teknologi semata, tetapi juga sinergi alur kerja yang terkoordinasi—mulai dari penerimaan panggilan, verifikasi laporan, penerusan ke instansi teknis, hingga tindakan cepat petugas di lapangan
.

"Pendekatan ini menempatkan teknologi sebagai penghubung antara masyarakat, pemerintah daerah, operator layanan, dan instansi kedaruratan untuk mempercepat aliran informasi pada saat setiap detik menjadi sangat berarti," tulis Manajemen PT Jasnita Telekomindo Tbk dalam keterangan resminya

.

Penyelenggaraan layanan panggilan tunggal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016

. Melalui layanan 112, laporan masyarakat terkait berbagai kondisi darurat—seperti kebakaran, kecelakaan, kedaruratan medis, hingga bencana alam—dapat diakses dalam satu pintu yang terintegrasi dengan pemadam kebakaran, kepolisian, layanan kesehatan, dan BPBD
.

Selain kesiapan infrastruktur teknis dan penyelarasan dengan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB/BPBD, JAST menekankan pentingnya edukasi publik

. Pemahaman masyarakat untuk menggunakan nomor 112 secara bertanggung jawab dinilai vital agar penyaluran armada pertolongan dapat difokuskan bagi warga yang benar-benar membutuhkan
.

Topik terkait
PT Jasnita Telekomindo Tbk emiten saham JAST Layanan 112