Kantor Summarecon (SMRA) Jakarta Timur Digeledah KPK

Kantor Summarecon (SMRA) Jakarta Timur Digeledah KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB)
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon sebagai salah satu pihak swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung ketika keterangan disampaikan.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri keterkaitan antar-pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

Penggeledahan kantor SMRA dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026). KPK menyatakan rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Delapan tersangka tersebut antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK sebelumnya menyatakan turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK menyebut sebagian bidang tanah tersebut masih menghadapi persoalan sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM. Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menguraikan adanya komunikasi antara pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan sejumlah pihak dalam perkara tersebut terkait pembukaan blokir dan pemecahan SHGB.

KPK juga menyebut adanya permintaan fee yang dikodekan sebagai “dua” dan diduga bernilai Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Menurut konstruksi yang dipaparkan penyidik, uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diberikan melalui perantara. Sebagian uang, yakni Rp200 juta, disebut diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung untuk keperluan yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.