Disorot BEI Sahamnya Tertekan, SMRA Singgung Kasus BPN Bogor

Disorot BEI Sahamnya Tertekan, SMRA Singgung Kasus BPN Bogor
PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan setelah munculnya pemberitaan mengenai perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi saham perseroan setelah munculnya pemberitaan mengenai perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.

Corporate Secretary SMRA Lydia Tjio menyatakan perseroan saat ini tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal.

"Namun, Perseroan memahami bahwa terdapat berbagai pemberitaan di media massa mengenai asas praduga tak bersalah Perseroan terhadap kasus BPN Bogor," demikian penjelasan manajemen dalam keterbukaan informasi.

SMRA juga menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lain yang dapat memengaruhi harga saham berdasarkan ketentuan BEI. Perseroan pun tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu yang berkaitan dengan volatilitas transaksi saham.

Dari sisi aksi korporasi, manajemen menegaskan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk aksi yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham perseroan di Bursa setidaknya dalam tiga bulan mendatang.

Perseroan juga menyatakan tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum disampaikan kepada publik yang berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha.

Terkait pemegang saham utama, SMRA telah melakukan konfirmasi. Hasilnya, pemegang saham utama menyatakan tidak memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perseroan untuk saat ini.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah saham SMRA mengalami tekanan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di lingkungan ATR/BPN yang turut menyeret Presiden Direktur Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. KPK kemudian menyampaikan perkembangan perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor dan menyebut pihak Summarecon dalam konstruksi perkara tersebut.

Tekanan terhadap saham SMRA terlihat sejak mencuatnya perkara tersebut. Pada perdagangan Selasa (15/9), saham SMRA tercatat anjlok 13,25% ke Rp288.

Sementara pada perdagangan Jumat (18/9), berdasarkan data yang disampaikan perseroan dalam konteks keterbukaan informasi, saham SMRA berada di level Rp288, turun 0,69%. Dalam sepekan, saham SMRA telah terkoreksi sekitar 12,6%.

Manajemen SMRA menegaskan bahwa hingga keterbukaan informasi tersebut disampaikan, perseroan belum mengetahui adanya fakta material lain yang belum dipublikasikan dan dapat memengaruhi harga efek perseroan.

Sebelumnya  PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) memberikan penjelasan kepada  Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan jajaran direksi perseroan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik entitas anak.

Penjelasan tersebut disampaikan manajemen SMRA sebagai respons atas surat BEI No. S-12030/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 15 September 2026 mengenai permintaan penjelasan atas informasi yang berkembang terkait pemeriksaan tersebut.

Dalam keterbukaan informasi, SMRA mengonfirmasi bahwa berdasarkan konferensi pers KPK pada 15 September 2026, terdapat dua anggota direksi perseroan yang telah dimintai keterangan awal oleh penyidik KPK.

Keduanya adalah Adrianto Pitojo Adi selaku President Director dan Lydia Tjio selaku Director.