EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

Kas Seret! Pos Indonesia Tunda Bayar Bunga Sukuk Rp11,65M

Oleh Komarudin 31 Aug 2026 14:16 2 menit baca

EmitenTrust.com - PT Pos Indonesia (Persero) (POST) menunda pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5. Perseroan menyebut kondisi kas dan likuiditas saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pembayaran bunga sukuk tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Kewajiban yang harus dibayarkan Pos Indonesia mencapai Rp11,65625 miliar.

“Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp11.656.250.000,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi Pos Indonesia, Senin (31/8/2026).

Perseroan menjelaskan, tanggal efektif dana untuk pembayaran tersebut di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) seharusnya sudah tersedia pada 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

Namun, Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 karena kondisi kas dan likuiditas perseroan belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI Nomor 556/DIR-1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026. Surat tersebut berisi permohonan penundaan pembayaran bunga sukuk tahap II tahun 2025 Seri A-C ke-5.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, KSEI kemudian mengirimkan surat kepada Pos Indonesia Nomor KSEI-6190/DIR/0826 tertanggal 27 Agustus 2026 mengenai Penundaan Pembayaran Bagi Hasil Ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.

KSEI menyatakan telah melakukan penundaan pembayaran bagi hasil atas tiga seri sukuk tersebut, yakni SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2.

Pembayaran bagi hasil ke-5 yang seharusnya dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 tersebut akhirnya ditunda.

Pos Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pos dan giro, jasa keuangan, jasa logistik, jasa ritel, serta jasa keagenan usaha.Sebelumnya PT Pos Indonesia (Persero) (POST) dikenakan sanksi  dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026.

Berdasarkan Pengumuman Bursa terkait sanksi keterlambatan laporan keuangan, Pos Indonesia tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut adalah 31 Juli 2026. Atas keterlambatan tersebut, BEI mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) kepada Pos Indonesia.

Topik terkait
POST PT Pos Indonesia (Persero) (POST)n pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5