Komisaris Baru ADMF Mundur Sebelum Efektif Menjabat, Ada Alasan?
EmitenTrust.com - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) atau Adira Finance meyampaikan bahwa Theresia Adriana Widjaja mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisaris Perseroan.
Pengunduran diri tersebut terbilang cukup menarik perhatian lantaran Theresia baru ditunjuk sebagai Komisaris Adira Finance dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 6 April 2026.
Manajemeni Adira Finance pada Senin (31/8/2026) menyampaikan bahwa Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Theresia pada 28 Agustus 2026.
"Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Theresia Adriana Widjaja dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan," tulis manajemen.
Sebelumnya, pemegang saham Adira Finance (ADMF) dalam RUPST 6 April 2026 menyetujui pengangkatan Theresia sebagai Komisaris Perseroan.
Theresia ditunjuk untuk menggantikan Honggo Widjojo Kangmasto, yang masa jabatannya berakhir seiring dengan berakhirnya masa tugasnya di PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Namun, ada fakta menarik di balik pengangkatan Theresia. Meski telah memperoleh persetujuan pemegang saham, pengangkatannya sebagai Komisaris Adira Finance belum langsung berlaku efektif.
Perseroan menetapkan bahwa pengangkatan Theresia baru efektif setelah memperoleh persetujuan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau Fit and Proper Test dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut juga telah dicantumkan dalam laporan keuangan Adira Finance per 31 Maret 2026.
Dengan demikian, pengunduran diri Theresia terjadi ketika proses pengangkatannya sebagai Komisaris masih dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan regulator tersebut.
Adira Finance selanjutnya akan menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme pengisian posisi Komisaris Perseroan.