Lippo Karawaci (LPKR) Setujui Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri, Buat Apa?

Lippo Karawaci (LPKR) Setujui Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri, Buat Apa?
Kawasan properti milik LPKR
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan menarik kembali sebanyak 20.700.600 saham hasil pembelian kembali (saham treasuri). Aksi tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 11 September 2026.

Penarikan saham treasuri tersebut sekaligus akan mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait permodalan.

Manajemen LPKR pada Selasa (15/9) menyampaikan, aksi korporasi tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan terkait pembelian kembali saham yang dikeluarkan perusahaan terbuka. Ketentuan tersebut saat ini mengacu pada Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023, yang menggantikan POJK No. 30/POJK.04/2017.

Dengan ditariknya 20,7 juta saham treasuri, saham hasil buyback yang sebelumnya berada dalam penguasaan perseroan akan dikeluarkan dari struktur saham treasuri sesuai mekanisme yang berlaku.

LPKR juga membuka kesempatan bagi kreditur yang memiliki keberatan terhadap rencana penarikan saham tersebut untuk menyampaikan keberatan secara tertulis kepada perseroan.

Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman, yakni 15 September 2026. Pengajuan harus disertai alasan keberatan dan disampaikan kepada perseroan serta ditembuskan kepada Menteri Hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.