Emitentrust.com – Emitmen properti grup Lippo, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menyampaikan melalui anak usahanya, PT Aryaduta Karawaci Management (AKM), resmi mengunci rencana akuisisi aset hotel di kawasan strategis Indonesia Timur.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) pada 1 April 2026 dengan PT Menara Abadi Megah (MAM).
Transaksi ini mencakup tiga bidang tanah seluas total 3.029 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Wenang Utara, Manado, lengkap dengan bangunan hotel yang saat ini beroperasi sebagai Hotel Aryaduta Manado beserta seluruh perlengkapannya.
Manajemen LPKR Rabu (1/4) mengungkapkan nilai transaksi mencapai SGD 41,3 juta atau setara sekitar Rp543,4 miliar.
Nilai jumbo ini menunjukkan keseriusan LPKR dalam memperkuat portofolio asetnya, khususnya di lini bisnis perhotelan yang dinilai masih memiliki potensi besar di kota-kota destinasi seperti Manado.
Meski demikian, perusahaan menegaskan bahwa transaksi ini masih berada di bawah ambang batas 20% dari total ekuitas, sehingga tidak tergolong sebagai transaksi material sesuai regulasi OJK.
Menariknya, di balik nilai transaksi yang cukup besar, manajemen LPKR menyebut langkah ini belum akan berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.
Hal ini mengindikasikan bahwa aksi korporasi ini lebih bersifat strategis jangka panjang memperkuat posisi aset ketimbang langsung mendongkrak kinerja dalam waktu dekat.
Akuisisi ini mempertegas langkah LPKR dalam menata ulang portofolio properti dan memperbesar eksposur di sektor hospitality.
Dengan mengamankan aset hotel yang sudah beroperasi, perseroan berpotensi langsung menikmati recurring income, sekaligus meningkatkan nilai aset jangka panjang.
Penyelesaian transaksi sendiri akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam PPJB dipenuhi oleh kedua belah pihak.


