LPKR Resmi Kuasai Hak Properti Lippo Plaza Kupang Rp403,8 M
EmitenTrust.com - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) grup Lippo)merampungkan transaksi terkait Lippo Plaza Kupang dengan nilai mencapai SGD29,09 juta atau sekitar Rp403,8 miliar. Transaksi tersebut melibatkan pengalihan hak properti atas pusat perbelanjaan Lippo Plaza Kupang kepada anak usaha LPKR.
Ratih Safitri Corporate Secretary LPKR dalam keterangannya Kamis (24/9) menyampaikan penyelesaian perjanjian antara PT Nusa Bahana Niaga (NBN) dan PT Bumi Sarana Sejahtera (BSS). NBN merupakan perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki entitas anak dari First Real Estate Investment Trust, sedangkan BSS merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LPKR.
Melalui transaksi tersebut, NBN memberikan dan mengalihkan kepada BSS hak properti eksklusif atas lahan dan bangunan Lippo Plaza Kupang. Aset tersebut berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Hak yang dialihkan mencakup hak untuk menyewakan ruang, mengoperasikan gerai ritel, memungut uang sewa dan biaya, serta menjalankan kegiatan komersial lainnya yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan hukum. Hak properti tersebut dialihkan bebas dari klaim dan pembebanan pihak ketiga.
Nilai transaksi ditetapkan sebesar SGD29.090.000, yang setara dengan Rp403.795.671.900. Nilai tersebut dihitung menggunakan kurs yang disepakati sebesar Rp13.880,91 untuk setiap SGD1.
Manajemen LPKR menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
LPKR juga menyebut nilai transaksi berada di bawah 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir. Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.