Merdeka Battery Materials (MBMA) Siapkan Buyback Saham Rp1,38T
EmitenTrust.com - PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) menyiapkan dana hingga Rp1,383 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Dalam keterbukaan informasi kepada pemegang saham pada 16 September 2026, perseroan menyebutkan buyback tersebut mencakup sebanyak-banyaknya 1,465 miliar saham. Jumlah tersebut menjadi batas maksimum saham yang dapat dibeli kembali, sedangkan realisasi akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan transaksi di pasar.
Buyback dijadwalkan berlangsung mulai 17 September hingga 16 Desember 2026. Transaksi akan dilakukan secara bertahap maupun sekaligus melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan menggunakan jasa satu perusahaan efek yang akan ditunjuk perseroan.
Pelaksanaan aksi korporasi tersebut mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk POJK Nomor 13 Tahun 2023 mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham perusahaan terbuka.
Perseroan dapat menghentikan pelaksanaan buyback lebih awal apabila jumlah saham yang dibeli telah mencapai 1,465 miliar lembar, dana yang dialokasikan telah terserap, atau perusahaan memutuskan untuk mengakhiri program sebelum batas waktu tersebut.
Dari sisi keuangan, MBMA memperkirakan aksi buyback tidak akan menyebabkan penurunan pendapatan maupun menimbulkan dampak terhadap biaya pembiayaan perseroan.
Selain itu, perseroan memperkirakan tidak akan terjadi perubahan material terhadap proforma laba per saham. Kendati demikian, aksi tersebut akan memengaruhi jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar.
Program buyback ini menjadi langkah MBMA di tengah kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan. Dengan dana maksimal Rp1,383 triliun, harga rata-rata pembelian secara matematis setara sekitar Rp944 per saham apabila seluruh 1,465 miliar saham dibeli menggunakan seluruh anggaran. Namun, angka tersebut hanya merupakan perhitungan berdasarkan batas maksimum dana dan jumlah saham, bukan harga pembelian yang ditetapkan perseroan.