MGLV Kantongi Rp10,75T dari BNI, Ada Proyek Data Center

MGLV Kantongi Rp10,75T dari BNI, Ada Proyek Data Center
PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) bersama dua entitas anaknya mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan total nilai maksimal mencapai Rp10,75 triliun. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis pusat data di Cikarang dan Batang.
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) bersama dua entitas anaknya mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan total nilai maksimal mencapai Rp10,75 triliun. Fasilitas tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis pusat data di Cikarang dan Batang.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, fasilitas tersebut terdiri dari pinjaman kepada NAC dengan nilai maksimal Rp4,125 triliun dan pinjaman kepada NGC dengan nilai maksimal Rp6,629 triliun. Perjanjian fasilitas pinjaman sekaligus pemberian jaminan perusahaan ditandatangani pada 21 September 2026.

MGLV memiliki kepemilikan sebesar 99,9% pada masing-masing NAC dan NGC. Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material sekaligus transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku.

Untuk fasilitas NAC, BNI memberikan pinjaman dengan tenor hingga enam tahun, yang dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama satu tahun. Sementara fasilitas NGC memiliki tenor hingga tujuh tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun.

Kedua fasilitas tersebut menggunakan tingkat bunga Compounded IndONIA 90 hari + 1,9%.

Dana fasilitas NAC antara lain akan digunakan untuk membiayai sebagian pengambilalihan fasilitas data center di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, serta pengembangan kapasitas JababekaDC sebesar 36 MW. Setelah penambahan kapasitas tersebut, total kapasitas JababekaDC ditargetkan mencapai 42 MW.

Sementara itu, fasilitas NGC akan digunakan untuk membiayai sebagian pembangunan BatangDC dengan kapasitas hingga 60 MW, termasuk biaya terkait fasilitas pinjaman dan sebagian bunga selama masa konstruksi.

Dalam transaksi tersebut, MGLV memberikan corporate guarantee kepada BNI sebagai agen jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran NAC dan NGC. Jaminan tersebut diberikan MGLV dalam kapasitasnya sebagai perusahaan induk sekaligus pemegang saham pengendali kedua entitas.

Selain corporate guarantee, fasilitas pinjaman juga dijamin dengan sejumlah aset dan hak milik masing-masing debitur, termasuk tanah dan bangunan, mesin dan peralatan, piutang, klaim asuransi, saham yang dimiliki pemegang saham minoritas, rekening tertentu serta pengalihan bersyarat atas kontrak-kontrak material.

Masing-masing NAC dan NGC juga dikenakan sejumlah pembatasan berdasarkan perjanjian fasilitas, antara lain terkait pemberian jaminan, penambahan utang, pelepasan aset, perubahan pengendalian, merger, akuisisi dan distribusi tertentu.

Manajemen MGLV menyatakan transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Namun, MGLV tetap memiliki kewajiban terkait pembayaran bunga dan pokok pinjaman serta dapat memiliki kewajiban sebagai penanggung apabila kondisi penanggungan berdasarkan corporate guarantee terpenuhi.