EmitenTrust Versi penuh
Stock and Market

OJK Denda DSSA Rp1,5T, BREN Rp500M dan CUAN Rp100M!

Oleh Komarudin 16 Oct 2026 14:08 3 menit baca

EmitenTrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) Rp100 miliar. 

Sanksi tersebut diumumkan dalam konferensi pers mengenai penegakan hukum dan percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, Jumat (16/10/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pemeriksaan terhadap DSSA berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham selama periode 2023–2026. Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut.

Menurut Hasan, dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut disebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh seorang direktur perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap individu yang bersangkutan.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Perdagangan DSSA

Dalam proses pemeriksaan saham DSSA, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.

OJK juga memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, yang mencakup sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Hasan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya manipulasi pasar dalam perdagangan saham DSSA. OJK mengaitkan tindakan tersebut dengan kenaikan harga saham yang signifikan selama periode pemeriksaan.

BREN dan CUAN Disorot soal Penjatahan Saham IPO

Selain DSSA, OJK mengungkapkan temuan dalam pemeriksaan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. OJK menyebut saham yang ditawarkan dalam IPO kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Pemanggilan dilakukan terhadap sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

OJK menyatakan menemukan fakta adanya tindakan untuk menyamarkan identitas dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Menurut OJK, terdapat pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Atas temuan pemeriksaan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN. Sementara itu, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun.

Perlu diketahui  PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) adalah emiten Grup Sinarmas, sedangkan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) emiten milik Prajogo Pangestu.

Topik terkait
BREN DSSA CUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif denda kepada tiga emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) Rp500 miliar PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)